MA Anulir Vonis Mati Dullah Jadi 20 Tahun Dalam Kasus 78 Kg Sabu

MA Anulir Vonis Mati Dullah Jadi 20 Tahun Dalam Kasus 78 Kg Sabu

MA Anulir Vonis Mati Dullah Jadi 20 Tahun Dalam Kasus 78 Kg Sabu

Indonesia digempur ratusan kg narkoba dari luar negeri. Salah satunya Abdullah, yang menjadi jejaring narkoba 78 kg sabu dari Malaysia. Ssst… hukuman mati Abdullah dianulir menjadi 20 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam aksinya, Abdullah alias Dullah, bekerjasama dengan 3 orang temannya yaitu:

1. Hasan Basri.
2. Hamdani Razali.
3. Samsul Bahri.

Aksi mereka terendus BNN dan mengamankan keempatnya di Dusun Nabok, Desa Lue Bu Jalan, Kecamatan Peurelak, Acet Timur pada Februari 2015. Dalam penangkapan itu, BNN mengamankan sebuah mobil yang di dalamnya berisi 3 karung. Setelah dibongkar, isinya ternyata bungkusan sabu dengan berat 78 kg!

Keempatnya lalu diadili dengan berkas terpisah. Pada 19 November 2015, jaksa mengajukan tuntutan mati ke Dullah. Gayung bersambut. Pada 21 Desember 2015, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada Dullah. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada 22 Februari 2016.

Atas putusan itu, Dullah tak terima dan mengajukan kasasi. Apa nyana, MA menganulir vonis tersebut.

“Memperbaiki sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara,” kata majelis hakim sebagaimana dilansir website MA, Kamis (27/7/2017).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Surya Jaya dengan anggota hakim agung MD Pasaribu dan hakim agung Margono. Majelis memperingan hukuman dengan alasan Dullah hanya orang suruhan yang mengharapkan upah.

Abdullah alias dullah terpidana kasus 78 kilogram sabu

“Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki kesalahannya pada masa mendatang,” ucap majelis pada Agustus 2016.

Seberapa muda kah Dullah? Ia merupakan kelahiran 16 Mei 1979 dan telah memiliki 2 anak. Dalam putusan itu, hakim agung Surya Jaya tegas menolak memperingan hukuman Dullah. Surya Jaya menyatakan Dullah selayaknya dihukum mati.

“Berdasarkan bukti atau petunjuk, benar narkotika adalah milik terdakwa, meskipun terdakwa menyangkal,” kata Surya Jaya tegas.

Surya Jaya telah mempertahankan pendapatnya dalam rapat majelis hakim, tetapi suaranya kalah. Surya Jaya ‘dijepit’ dua hakim agung lainnya, MD Pasaribu dan Margono yang sepakat mengurangi vonis Dullah.

 

Baca juga : Anggota Polri Jadi Bandar Narkoba, Kapolri: Ditangkap Melawan, Tembak Saja

 

 

Sumber berita MA Anulir Vonis Mati Dullah Jadi 20 Tahun Dalam Kasus 78 Kg Sabu : detik