Nasional

MA Anulir Vonis Mati Dullah Jadi 20 Tahun Dalam Kasus 78 Kg Sabu

MA Anulir Vonis Mati Dullah Jadi 20 Tahun Dalam Kasus 78 Kg Sabu

Indonesia digempur ratusan kg narkoba dari luar negeri. Salah satunya Abdullah, yang menjadi jejaring narkoba 78 kg sabu dari Malaysia. Ssst… hukuman mati Abdullah dianulir menjadi 20 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam aksinya, Abdullah alias Dullah, bekerjasama dengan 3 orang temannya yaitu:

1. Hasan Basri.
2. Hamdani Razali.
3. Samsul Bahri.

Aksi mereka terendus BNN dan mengamankan keempatnya di Dusun Nabok, Desa Lue Bu Jalan, Kecamatan Peurelak, Acet Timur pada Februari 2015. Dalam penangkapan itu, BNN mengamankan sebuah mobil yang di dalamnya berisi 3 karung. Setelah dibongkar, isinya ternyata bungkusan sabu dengan berat 78 kg!

Keempatnya lalu diadili dengan berkas terpisah. Pada 19 November 2015, jaksa mengajukan tuntutan mati ke Dullah. Gayung bersambut. Pada 21 Desember 2015, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada Dullah. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada 22 Februari 2016.

Atas putusan itu, Dullah tak terima dan mengajukan kasasi. Apa nyana, MA menganulir vonis tersebut.

“Memperbaiki sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara,” kata majelis hakim sebagaimana dilansir website MA, Kamis (27/7/2017).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Surya Jaya dengan anggota hakim agung MD Pasaribu dan hakim agung Margono. Majelis memperingan hukuman dengan alasan Dullah hanya orang suruhan yang mengharapkan upah.

Abdullah alias dullah terpidana kasus 78 kilogram sabu

“Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki kesalahannya pada masa mendatang,” ucap majelis pada Agustus 2016.

Seberapa muda kah Dullah? Ia merupakan kelahiran 16 Mei 1979 dan telah memiliki 2 anak. Dalam putusan itu, hakim agung Surya Jaya tegas menolak memperingan hukuman Dullah. Surya Jaya menyatakan Dullah selayaknya dihukum mati.

“Berdasarkan bukti atau petunjuk, benar narkotika adalah milik terdakwa, meskipun terdakwa menyangkal,” kata Surya Jaya tegas.

Surya Jaya telah mempertahankan pendapatnya dalam rapat majelis hakim, tetapi suaranya kalah. Surya Jaya ‘dijepit’ dua hakim agung lainnya, MD Pasaribu dan Margono yang sepakat mengurangi vonis Dullah.

 

Baca juga : Anggota Polri Jadi Bandar Narkoba, Kapolri: Ditangkap Melawan, Tembak Saja

 

 

Sumber berita MA Anulir Vonis Mati Dullah Jadi 20 Tahun Dalam Kasus 78 Kg Sabu : detik

Mister

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

9 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

10 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

19 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

19 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

21 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

1 hari ago

This website uses cookies.