Mahfud MD Jelaskan Kenapa Ahok Tidak Mungkin Gantikan Ma’ruf Amin

Mahfud MD Jelaskan Kenapa Ahok Tidak Mungkin Gantikan Ma'ruf Amin

Mahfud MD Jelaskan Kenapa Ahok Tidak Mungkin Gantikan Ma’ruf Amin

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak mungkin menggantikan KH Ma’ruf Amin menjadi Calon Wakil Presiden untuk Joko Widodo, baik sebelum pilpres maupun jika nanti sesudah terpilih.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD menanggapi beredarnya isu yang menyebutkan bahwa ada skenario penggantian Ma’ruf Amin oleh Ahok di tengah jalan setelah terpilih nanti. Isu ini juga diramaikan dengan tagar #AhokGantiAmin di media sosial.

Ma’ruf menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat untuk menggantikan cawapres atau wapres menurut undang-undang.

“Syarat pertama, ia punya catatan kepolisian yang baik. Kemudian, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih. Point dari penjelasan ini adalah kata ‘diancam’. Dari syarat ini saja, Ahok sudah tidak memenuhinya,” kata Mahfud melalui siaran persnya, Minggu (17/2/2019).

Selain itu, UU MD3 menyatakan kalau wakil presiden berhalangan tetap itu harus diganti lewat MPR, tapi syaratanya sama, tak boleh orang yang pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Berikutnya, lanjut Mahfud, calon presiden atau wakil presiden juga tidak bisa mengundurkan diri atau diganti sebelum proses pemilihan.

Mahfud mengungkap, bila ada capres-cawapres yang mengundurkan diri sebelum pilpres, ada ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 50 miliar, sementara untuk parpol pengusung akan didenda Rp 100 miliar dan hukuman penjara 6 tahun.

“Nah dua-duanya (sebelum atau sesudah pilpres) itu tidak mungkin (diganti oleh Ahok) secara hukum. Jadi kalau ada media yang menyebarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks,” katanya.

Mahfud MD menyayangkan manuver politik para oknum yang menyebarkan isu bahwa Ma’ruf Amin dipilih sebagai cawapres hanya untuk mendulang suara saat pilpres, lalu akan diganti Ahok sesudah dipilih.

“Jadi ada 18 pasal yang mengatur secara dominan larangan-larangan seperti itu. Sehingga mengganti-ganti itu tak mudah, ini negara dan Undang-Undang sudah mengatur secara tepat. Jadi beritanya sangat hoaks kalau berpikir seperti itu,” ujarnya.

Ia mengakui, meski dirinya gagal mejadi cawapres pendamping Jokowi, tapi sebagai kompetitor, ia menyesalkan permainan politik semacam itu yang justru mereduksi kepercayaan kepada pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Ini sebuah permainan politik tingkat tinggi, memunculkan Ahok sesudah ataupun sebelum pilpres,” pungkasnya.

Simak videonya dibawah ini:

 

Baca juga: SOAL BERITA AHOK GANTIKAN MA’RUF AMIN, BEGINI TANGGAPAN MA’RUF

 

Sumber Berita Mahfud MD Jelaskan Kenapa Ahok Tidak Mungkin Gantikan Ma’ruf Amin: Akurat.co