Mahfud MD Khawatir Soal Penerapan KUHP Yang Baru Mulai Berlaku

Mahfud MD Khawatir Soal Penerapan KUHP Yang Baru Mulai Berlaku

Mahfud MD khawatir soal penerapan KUHP yang baru mulai berlaku

Guru Besar Fakultas Hukum UII, Mahfud MD, menyampaikan kekhawatirannya terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai berlaku.

Mahfud MD menilai dua mekanisme dalam aturan tersebut, yaitu restorative justice dan plea bargaining, memiliki celah besar untuk dijadikan ajang jual beli perkara oleh oknum aparat.

Ia menjelaskan bahwa kedua mekanisme hukum ini sangat bergantung pada proses negosiasi. Kondisi tersebut, menurutnya, membuka peluang terjadinya kesepakatan-kesepakatan di luar ketentuan yang semestinya.

“Misalnya dalam restorative justicem seorang jaksa atau penyidik bisa saja bertemu pelaku dan kemudian menyelesaikannya secara diam-diam.”

“Karena sifatnya tawar-menawar, potensi penyimpangan sangat mungkin terjadi,” kata Mahfud MD, Senin 5 Januari 2026.

Ia juga menegaskan bahwa praktik seperti ini bukan sekadar kekhawatiran. Dalam pengalaman di lapangan, ia menilai restorative justice kerap berubah menjadi ruang negosiasi yang tidak sehat.

Kasus yang seharusnya tidak memenuhi syarat pun, kata Mahfud, terkadang tetap diselesaikan melalui mekanisme ini.

Mahfud MD mengususlkan batasan yang lebih tegas. Ia berpendapat bahwa keadilan restoratif sebaiknya hanya berlaku untuk pelanggaran ringan, khususnya yang ancaman hukumknya maksimal dua tahun.

Jika ancaman hukuman mencapai lina tahun, menurutnya itu sudah tergolong kasus berat dan tidak layak untuk dinegosiasikan.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti penerapan plea bargaining mekanisme pengakuan terdakwa untuk memproleh keringanan hukuman.

Mahfud menilai model ini dapat mengundang penyimpangan karena tetap berbasis negosiasi antara pelaku dan aparat, baik soal kebesarannya hukuman maupun kompensasi.

“Contohnya, pelaku mengaku, menerima hukuman tersebut, lalu membayar ganti rugi sejumlah tertentu. Di dalam plea bergaining, ruang itu terbuka,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan plea bargaining untuk kejahatan serius akan melemahkan tujuan pemidanaan, khususnya efek jera.

Baca juga: JPU mengatakan Agustina Wilujeng Pramestuti sering bertemu dengan Nadiem Makarim