Nasional

Mahfud MD Khawatir Soal Penerapan KUHP Yang Baru Mulai Berlaku

Mahfud MD khawatir soal penerapan KUHP yang baru mulai berlaku

Guru Besar Fakultas Hukum UII, Mahfud MD, menyampaikan kekhawatirannya terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai berlaku.

Mahfud MD menilai dua mekanisme dalam aturan tersebut, yaitu restorative justice dan plea bargaining, memiliki celah besar untuk dijadikan ajang jual beli perkara oleh oknum aparat.

Ia menjelaskan bahwa kedua mekanisme hukum ini sangat bergantung pada proses negosiasi. Kondisi tersebut, menurutnya, membuka peluang terjadinya kesepakatan-kesepakatan di luar ketentuan yang semestinya.

“Misalnya dalam restorative justicem seorang jaksa atau penyidik bisa saja bertemu pelaku dan kemudian menyelesaikannya secara diam-diam.”

“Karena sifatnya tawar-menawar, potensi penyimpangan sangat mungkin terjadi,” kata Mahfud MD, Senin 5 Januari 2026.

Ia juga menegaskan bahwa praktik seperti ini bukan sekadar kekhawatiran. Dalam pengalaman di lapangan, ia menilai restorative justice kerap berubah menjadi ruang negosiasi yang tidak sehat.

Kasus yang seharusnya tidak memenuhi syarat pun, kata Mahfud, terkadang tetap diselesaikan melalui mekanisme ini.

Mahfud MD mengususlkan batasan yang lebih tegas. Ia berpendapat bahwa keadilan restoratif sebaiknya hanya berlaku untuk pelanggaran ringan, khususnya yang ancaman hukumknya maksimal dua tahun.

Jika ancaman hukuman mencapai lina tahun, menurutnya itu sudah tergolong kasus berat dan tidak layak untuk dinegosiasikan.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti penerapan plea bargaining mekanisme pengakuan terdakwa untuk memproleh keringanan hukuman.

Mahfud menilai model ini dapat mengundang penyimpangan karena tetap berbasis negosiasi antara pelaku dan aparat, baik soal kebesarannya hukuman maupun kompensasi.

“Contohnya, pelaku mengaku, menerima hukuman tersebut, lalu membayar ganti rugi sejumlah tertentu. Di dalam plea bergaining, ruang itu terbuka,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan plea bargaining untuk kejahatan serius akan melemahkan tujuan pemidanaan, khususnya efek jera.

Baca juga: JPU mengatakan Agustina Wilujeng Pramestuti sering bertemu dengan Nadiem Makarim
Penguin

Recent Posts

Purbaya beri Pesan penting buat Pemda Sebelum kena Reshuffle

Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…

17 jam ago

Profil Yudo Sadewa, anak Purbaya Viral usai Ayahnya Dipecat

Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…

18 jam ago

Intip Kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya

Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…

1 hari ago

Reaksi Anak Purbaya usai Ayahnya Dicopot, Ini kata Yudo Sadewa

Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…

1 hari ago

Jadwal Hyundai Hillstate & Megawati Hangestri, KOVO Cup 2026

Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…

2 hari ago

Betrand Peto angkat Bicara soal Pelecehan, Onyo jaga nama Ortu

Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…

2 hari ago

This website uses cookies.