Mahfud MD kritik kasus penyiraman air keras yang mengorbankan KontraS, Andre Yunus
Dalam postingan X pribadinya, Mahfud MD mengirim potongan video yang memperlihatkan Kolonel Chk Frefy Ferdian Isnartanto mencecar terdakwa mengenai alasan menggunakan tumbler untuk menampung air.
“Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan: Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini,” Mahfud MD, Jumat 8 Mei 2026.
Ia menanggapi gaya bertanya ketua majelis hakim di Pengadilan Militer Jkarta yang dianggap berlebihan dan menggunakan pilihan kata yang tidak patut.
Dalam potongan video itu, hakim mempertanyakan kepraktisan penggunaan botol minum atau tumbler berlubang besar yang menyebabkan cairan pembersih karat menyiprat ke mana-mana.
“Lubangnya (tumbler) kan gede, saya bisa ‘goblok banget deh’ masa pakai tumbler yang mulutnya besar gitu, nyiprat lah,” kata hakim.
Ia juga menilai, meskipun hakim bermaksud menguji konsistensi keterangan terdakwa yang dianggap tidak masuk akal, penggunaan diksi tersebut tidak perlu didramatisasi.
“Mungkin Pak Hakim ingin mengatakan “Keteranganmu bohong’. Namun, itu kan tak perlu didramakan oleh hakim. Cukup disimpulkan saja bahwa keterangannya tak masuk akal, selesai,” tegas MD.
Perlu diketahui, kasus ini menyeret empat prajurit TNI Denma BAID TNI sebagai terdakwa, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.
Aksi penyiraman air keras ini diduga rasa kesal para terdakwa terhadap Andrie Yunus yang aktif menyuarakan isu militerisme.

