Politik

Mahfud MD Kritik Vonis Tom Lembong

Mahfud MD Kritik Vonis Tom Lembong

Mantan Menko Polhukum Mahfud MD menilai vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut keliru.

“Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah,” kata Mahfud, selasa (22/7/2025).

Mahfud menjelaskan bahwa awalnya ia menilai penepatan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula sudah sesuai aturan hukum.

Seseorang bisa dijerat kasus korupsi jika memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keungan negara.

Namun, setelah mengikuti seluruh proses persidangan, Mhafud berpendapat bahwa niat jahat (mens rea) dalam perbuatan Tom Lembong tidak terbukti.

“Untuk menghukum seseorang, selain ada perbuatan pidana (actus reus), harus ada niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan niat jahat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom lembong adalah atas asas perintah, bukan inisiatifnya sendiri.

Dengan kata lain, Tom lembong hanya melaksanakan tugas yang bersifat administratif, sehingga tidak ada unsur kesalahan yang bisa dipindahkan.

Mahfud mengutip adagium hukum “geen straf zonder schuld”, yang berarti tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan.

Berikutnya, Tom Lembong disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP.

Padahal saat itu stok GKP dalam negeri mencukup.

Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang mana distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.

Akibat hal tersebut, telah merugikan keuangan negara senilai Rp 515 miliar.

Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tak Akan Cabut Larangan Study Tour
Penguin

Recent Posts

Dituduh Netizen Gunakan APBD untuk Umrah, Om Zein Klarifikasi

Dituduh netizen gunakan APBD untuk Umrah, Om Zein klarifikasi Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau…

3 jam ago

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Ditahan terkait Dugaan Korupsi

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah ditahan terkait dugaan korupsi Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang,…

5 jam ago

Viral, Orang Tua Diduga Bersikap Kasar kepada Dua Balita di Lift

Viral, Orang Tua Diduga Bersikap Kasar kepada Dua Balita di Lift Video dari kamera pengawas…

17 jam ago

Tombol SOS Tak Sengaja Tertekan, Penumpang Langsung Panik

Tombol SOS tak sengaja tertekan, penumpang langsung panik Penumpang Commuter Line mendadak bunyi alarm setelah…

18 jam ago

Minta Uang Beli Narkoba, Pemuda ini Diduga Aniaya Ibu Kandung

Minta uang beli narkoba, pemuda ini diduga aniaya ibu kandung Laporan warga mengenai dugaan kekerasan…

1 hari ago

Kabar Duka, Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto Meninggal

Kabar duka, mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto meninggal Kabar meninggalnya mantan Panglima Tentara Nasional…

1 hari ago

This website uses cookies.