Mahfud MD Ungkap Dana 100 Juta Dollar Masuk Indonesia untuk Melegalkan UU LGBT dan Zina
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Profesor Mahfud MD kembali menjadi bintang di program Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One, Selasa (19/12/2017).
Kebetulan yang menjadi tema pada program malam itu adalah Benarkah MK Melegalkan Zina dan LGBT?
Tema ini terkait putusan Makamah Konstitutusi terkait Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.
Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkimpoian dan tidak perlu ada aduan.
Dalam putusannya MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum sebab pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.
Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana.
Artinya secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.
Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR.
MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana.
Nah, melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa MK menolak memberikan perluasan tafsir ketiga pasal seperti yang dimohonkan oleh pemohon.
Bukan begitu. Mengatur utk membolehkan atau melarang sesuatu itu adl ranah legislatif, bukan ranah yudikatif. MK menolak memberi tafsir krn sdh diatur jelas di KUHP. Zina tetap dilarang. Di dlm RUU-KUHP yg skrang hampir diundangkan itu sdh diatur dgn lbh tegas. Itu sj kita kawal. https://t.co/oPrFrbeJ9F
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 16, 2017
Kemudian pada program ILC TV One, Mahfud kembali memberi penjelasan panjang tentang putusan MK itu.
Intinya pada malam itu Mahfud MD menegaskan jangan paksa-paksa MK untuk melarang LGBT karena yang berhak melakukannya adalah legislatif dan pemerintah yang bikin undang-undang dan saat ini tengah dibahas rancangan KUHP nya.
Demikian pula tentang MK yang disebut pendukung zina merujuk pada kasus gugatan Macicha Muchtar yang minta pengakuan anaknya hasil pernikahan tak resmi, Makhdu menegaskan bahwa MK tidak mendukung perzinaan, tapi pada kasusnya meyatakan ada hubungan keperdataan antara si anak dengan ayah biologisnya.
Dia merujuk pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2015 beberapa waktu lalu yang mengatakan masuk dana dari luar negeri 100 juta Dollar agar Indonesia melegalkan LGBT dan Zina.
“Oleh karena itu, anda para aktivitis, NU Muhammadiyah datang ke DPR DPR, ungkapkan LGBT dan zina itu merusak. Kalau ini gol (zina dan LGBT dibolehkan di DPR) berarti Anda menerima bayaran itu, gitu aja” katanya.
Videonya bisa dilihat pada menit 21:55
https://youtu.be/KMiIa-zyzGg
Sumber Berita Mahfud MD Ungkap Dana 100 Juta Dollar Masuk Indonesia untuk Melegalkan UU LGBT dan Zina : Tribunnews.com