Majelis Hakim Putuskan Gugatan Nikita Mirzani ke Reza Ditolak

Majelis Hakim Putuskan Gugatan Nikita Mirzani ke Reza Ditolak

Majelis hakim putuskan gugatan Nikita Mirzani ke Reza ditolak

Nikita Mirzani ingin menang melalui jalur perdata, namun berakhir tanpa hasil.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp244 miliar yang diajukannya terhadap dokter Reza Gladys dan pihak terkait gagal setelah majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.

awal menilai dasar gugatan Nikita tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengatakan putusan hakim telah memberikan kejelasan mengenai posisi hukum kedua pihak yang bersengketa.

“Pada prinsipnya bahwa gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik Dokter Reza Gladys di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian,” kata Julianus Sembiring, Kamis 4 Juni 2026.

Putusan tersebut menjadi perhatian karena sengketa ini telah menyita perhatian publik sejak pertama kali bergulir di pengadilan.

Berbagai agenda persidangan sebelumnya diwarnai penyampaian bukti, keterangan para pihak, hingga argumentasi hukum yang diajukan masing-masing kubu.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat dikabulkan.

Setelah menelaah keseluruhan materi perkara, hakim mengambil keputusan untuk menolak tuntutan yang diajukan dalam gugatan tersebut.

Bagi Reza Gladys, putusan ini menjadi hasil yang menguntungkan karena posisinya sebagai tergugat dinyatakan menang dalam perkara yang sedang diperiksa.

Sementara itu, pihak Nikita Mirzani harus menerima kenyataan bahwa gugatan yang diajukan tidak berhasil memperoleh hasil sesuai harapan.

Baca juga: Betrand Peto singgung sikap keluarga Sarwendah kepada Ruben