Mbah Putih yang Ditahan Soal Skandal Pengaturan Skor Liga 3

Mbah Putih yang Ditahan Soal Skandal Pengaturan Skor Liga 3

Mbah Putih yang Ditahan Soal Skandal Pengaturan Skor Liga 3

Ditangkapnya Dwi Irianto alias Mbah Putih menambah jumlah tersangka skandal pengaturan skor di Liga 3. Anggota Komite Disiplin (Komdis) PSSI itu disebut berperan sebagai broker dalam praktik pengaturan skor di pertandingan sepakbola.

Polisi menyebut peran Mbah Putih dalam kasus ini tak berbeda dengan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng (JL). Sebagai broker, Mbah Putih menjadi perantara antara pemesan skor dan wasit yang mau diajak ‘kerja sama’ dan klub sepakbola.

“Sama seperti kemarin tersangka JL. Dia sebagai broker, penerima dana,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

Mbah Putih ditangkap Satgas Antimafia Bola Polri di Yogyakarta. Saat ini Mbah Putih sudah di Polda Metro Jaya dan lanjut diperiksa penyidik. Dia ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau sudah ditangkap, berarti sudah tersangka,” tegas Dedi.

Mbah Putih ditangkap Satgas Antimafia Bola

Dedi mengatakan Mbah Putih punya keterkaitan dengan tiga tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, eks anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto, dan putri Priyanto bernama Anik Yuni Artika Sari.

Dalam kasus ini, Johar diduga berperan dalam menentukan klub di grup dan jadwal pertandingan. Johar berkongkalikong dengan Priyanto sebagai mantan anggota Komisi Wasit. Mereka berdua menentukan wasit yang bisa diajak kompromi untuk sebuah pertandingan.

“Peran dari pada J ini dia kan di Jawa Tengah dia bisa menentukan klub di kelompok mana, misalnya klub delapan, klub ada 4 grup dia bisa menentukan, yang dia pilih, yang sudah komunikasi dengan dia, ditaroh di grup yang ringan, dia bisa juga menentukan hari apa mainnya, jam berapa mainnya, ada semua dia,” kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Sedangkan Atik diduga berperan sebagai perantara untuk menyalurkan uang dari manajer klub. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.

Diketahui, Anik yang bertugas sebagai asisten manajer klub di Banjernegara. Anik diduga berperan menarik uang dari manajer yang ingin klubnya dimenangkan. Bayaran pengaturan skor pertandingan itu beragam mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

 

 

Baca juga : Polisi Beberkan Peran Johar Lin Eng dkk di Kasus Pengaturan Skor Bola

 

 

Sumber berita Mbah Putih yang Ditahan Soal Skandal Pengaturan Skor Liga 3 : detik