Mendagri: Kajian Revisi UU Ormas Sudah Selesai, Tinggal Kemenkopolhukam

Mendagri: Kajian Revisi UU Ormas Sudah Selesai, Tinggal Kemenkopolhukam

Mendagri: Kajian Revisi UU Ormas Sudah Selesai, Tinggal Kemenkopolhukam

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan kajian tentang revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) sudah dilakukan. Kini, bola ada di tangan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

“Kewenangan di Menkopolhukam, tapi kajian merevisi UU Ormas sudah selesai, oleh Kemendagri, oleh kejaksaan, oleh kepolisian, dan semua institusi terkait. Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya,” kata Tjahjo di Jalan Tirtayasa Raya, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Nanti, apabila UU itu telah direvisi, Tjahjo menyebut ormas yang akan dibentuk di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Pokoknya ormas yang mau berdiri di Negara Kesatuan Indonesia harus menerima Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kalau ormas-ormas agama yang memperjuangkan keyakinannya, harus. Tapi sebagai ormas yang ada di negara Indonesia, dia harus menerima Pancasila,” kata Tjahjo.

Terakhir, pada Selasa, 25 April 2017, Menkopolhukam Wiranto mengadakan rapat koordinasi tertutup terkait dengan revisi UU Ormas tersebut. Wiranto mengatakan revisi ini diperlukan agar kegiatan dan tujuannya tidak bertabrakan dengan pemerintah.

“Karena kan sebenarnya ormas atau LSM (lembaga swadaya masyarakat) bagian dari civil society, masyarakat madani, di mana kegiatan ormas itu tidak boleh bertabrakan dari kegiatan pemerintah,” tuturnya.

“Kan dua-duanya punya kewajiban yang sama, bagaimana kita menyejahterakan masyarakat Indonesia,” ujar Wiranto.

Untuk tahap selanjutnya, Wiranto menyerahkan hal itu kepada DPR. “Ya nanti tanyakan DPR. Yang bahas kan di sana (DPR), kayak UU Terorisme kan yang bahas di sana,” ucapnya.

Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 memang telah digulirkan pada Desember 2016.

 

Baca juga : Mendagri Tjahjo Minta Para Kepala Daerah Gebuk Ormas Anti-Pancasila

 

 

Sumber berita Mendagri: Kajian Revisi UU Ormas Sudah Selesai, Tinggal Kemenkopolhukam : detik