Menkum HAM Minta UU Narkoba Direvisi, Pengguna Harus Direhabilitasi

Menkum HAM Minta UU Narkoba Direvisi, Pengguna Harus Direhabilitasi

Menkum HAM Minta UU Narkoba Direvisi, Pengguna Harus Direhabilitasi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, menganggap memasukan pengguna narkoba ke penjara tidak memecahkan masalah pemberantasan obat-obatan terlarang itu. Yasonna menyebut, seharusnya pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dimasukkan ke dalam penjara. Dengan begitu kebiasaan mengonsumsi narkoba dari para pengguna bisa hilang sepenuhnya.

“Pengguna kalau artis kan ketahuan masuk keluar masuk (penjara), nah yang tidak ketahuan ini kan masuk-keluar gimana? Maka rehabilitasi, rehab itu adalah satu pendekatan yang harus dilakukan. Sebaiknya pengguna itu direhab. Kita serahkan kepada keluarga dan negara juga harus memberikan anggaran” ujar Yasonna di Lapas Narkotika Cipinang, Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12).

Dengan menyembuhkan pengguna, Yasonna yakin hal tersebut dapat menekan pemakaian narkoba di Indonesia karena tidak ada lagi permintaan akan barang haram itu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly

Politisi PDIP itu menerangkan, maraknya narkoba di Indonesia karena ada potensi pasar yang besar. Hal itu membuat barang haram tersebut masuk ke Indonesia dari luar negeri.

“Makin hari tercandu, bandar-bandar internasional akan masuk, karena untungnya sangat besar akan masuk dengan segala cara. Selagi permintaannya besar tidak akan terkoreksi, mereka pasti masuk barangnya. Mau kita tangkap berkali-kali,” pungkas Yasonna.

ilustrasi pengguna narkoba

Pernyataan Yasonna tersebut sebelumnya merujuk pada fakta, lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Indonesia paling banyak diisi oleh narapidana kasus narkoba. Yasonna menilai harus ada perubahan paradigma untuk mengatasi hal tersebut.

Yasonna beranggapan hukuman untuk pemakai, kurir, dan bandar narkoba harus memiliki perbedaan yang jelas. Khusus pemakai, Menkumham itu mengusulkan agar tak ada lagi hukuman penahanan, melainkan rehabilitasi. Yasonna juga meminta Undang-undang Narkotika segera direvisi.

“Sekarang, posisi lapas dan rutan itu 254.000 lebih, dan itu mayoritas narkoba. Kalah semua (jenis kejahatan lain) dengan satu jenis crime, narkoba,” ujar Yasonna di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (12/12).

 

 

Baca juga : Diduga Sarang Narkoba, Buwas Tantang Anies Menutup 36 Diskotek itu

 

 

Sumber berita Menkum HAM Minta UU Narkoba Direvisi, Pengguna Harus Direhabilitasi  : kumparan.com