Guntur Romli Resmi Laporkan Balik Korlabi ke Bareskrim

Guntur Romli Resmi Laporkan Balik Korlabi ke Bareskrim

Guntur Romli Resmi Laporkan Balik Korlabi ke Bareskrim

Koordinator Bela Islam (Korlabi) melaporkan juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli terkait dugaan menistakan agama soal status Facebook yang ditulisnya. Tidak terima, Guntur hari ini resmi melapor balik ke Bareskrim Polri.

Laporan diterima dengan nomor STTL/1305/XII/2018/BARESKRIM. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1627/XII/2018/BARESKRIM tanggal 17 Desember 2018, ada tiga orang dari Korlabi yang dilaporkan Guntur. Mereka adalah Benny Haris Nainggolan, Damai Hari Lubis dan Novel Bamukmin.

“Karena mereka telah melaporkan saya pada Kamis lalu dengan tuduhan penistaan agama. Saya tidak terima tuduhan itu dan itu mencemari nama baik saya karena saya dianggap menista agama,” kata Guntur di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

“Saya itu lahir, besar, studi di pesantren. Kuliah saya di Al-azhar University Kairo Mesir kok tiba-tiba dituduh sebagai penista agama. Itu tuduhan yang sangat keji dan mencemari nama baik saya,” sambungnya.

Guntur menjelaskan, Benny Haris Nainggolan dia laporkan karena melaporkan dirinya ke Bareskrim pada Kamis (13/12) dengan tuduhan penistaan agama. Guntur mengaku melapor balik agar tidak ada pihak yang main-main dengan tudingan penistaan agama karena efeknya bisa sangat serius. Sedangkan Damai Hari Lubis dan Novel Bamukmin dia laporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Kalau Damai Hari Lubis dan Novel Bamukmin karena mereka memberikan keterangan yang diduga palsu di depan pers. Misalnya Damai Hari Lubis itu menyebut status saya mebebut agama. Padahal saya tidak pernah menyebut agama di situ. Kemudian Novel Bamukmin itu menulis atau memberikan keterangan pers bahwa saya menyebut 212 adalah agama. Padahal saya enggak pernah menyebut 212. Status saya tidak ada kaitan dengan masalah agama, tidak ada menyebutkan soal Islam, tidak ada menyebutkan soal 212, kok tiba-tiba mereka melaporkan saya atas penistaan agama. Makanya saya melaporkan balik,” jelasnya.

Guntur mengatakan, dirinya berharap polisi segera memproses pelaporannya. “Polisi kan tinggal lihat antara status saya dengan tuduhan-tuduhan mereka kan sangat berbeda,” ucapnya.

Baca juga: Dipolisikan soal ‘Jemaah Monaslimin’, Guntur Romli Laporkan Balik

Kuasa Hukum dari Cyber Indonesian yang mendampingi Guntur, Habib Muannas Alaidid, juga menyampaikan hal senada. Dia berharap polisi segera memproses pelaporan tersebut.

“Ketiganya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur Pasal 310 dan 311 KUHP, pengaduan Palsu Pasal 317 KUHP dan penyebaran berita bohong Pasal 14 dan/atau Pasal 15 dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun,” ujar Muannas.

“Benny Haris Nainggolan diduga membuat pengaduan palsu karena status Facebook Mohamad Guntur Romli dikaitkan dengan penistaan agama, padahal di situ tidak ada istilah agama, kemudian Damai Lubis dan Novel Bamukmin menambah-nambah keterangan dengan 212, agama baru, salat yang tidak ada dalam status asli Mohamad Guntur Romli,” jelasnya.

 

 

Baca juga : Tulis di Facebook Ada Jamaah Monaslimin, Guntur Romli Dipolisikan

 

 

Sumber berita Guntur Romli Resmi Laporkan Balik Korlabi ke Bareskrim : detik.com