Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Kritik Rektor Paramadina
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, yang menyebut kebijakan pemindahan dan Rp 200 triliun ke perbankan berpontensi melanggar konstitusi.
Dia menegaskan, Didik keliru dalam memahami aturan hukum yang berlaku.
Purbaya mengaku telah berkonsultasi dengan pakar UU, Lambock V. Nahattands, yang juga menilai kritik Didik tidak tepat.
“Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelpon Pak Lambock, ahli undang-undang, dia bilang sama saya, Pak Didik salah,” kata Purbaya, Selasa 16 September 2025.
Menurut Purbaya, kebijakan ini bukan kali pertama dilakukan.
Ia menyebut langkah sama pernah ditempuh pada September 2008 dan Mei 2021 tanpa menimbulkan masalah hukum.
Purbaya menjelaskan, kebijakan bukan mengubah anggaran negara, melainkan hanya memindahkan dana yang mengedap di Bank Indonesia (BI) ke perbankan nasional/\.
“Enggak ada yang salah, saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambock dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu. Dulu pernah dijalankan, tahun 2008, bulan September. 2021, bulan Mei, enggak ada masalah setiap hukum,” tegasnya.
Selanjutnya Purbaya menambahkan, pengalaman penyaluran dana serupa pada 2021 menunjukkan bahwa dana tersebut dapat terserap efektif ke sektor riil dalam waktu yang isngkat.
Oleh karena itu, dia optimistis dana Rp 200 triliun yang di salurkan ke lima bank Himbara (Himpunan Bank Miliki Negara) juga akan mulai menggerakkan sektor riil paling lambat dalam sebulan.
“Pengalaman 2021, begitu kita inject ke sistem, setengah bulan sampai satu bulan sudah terlihat pembalikan arah kredit.” kata Purbaya.
“Jadi saya pikir tak akan terlalu lama sampai ekonomi lebih bergairah,” tambah Purbaya setelah bertemu dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Intip Gaji Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

