Menteri Susi Dikritik JK & Luhut Terkait Kebijakan Penenggelaman Kapal, Namun Dipuji Jokowi

Menteri Susi Dikritik JK & Luhut Terkait Kebijakan Penenggelaman Kapal, Namun Dipuji Jokowi

Menteri Susi Dikritik JK & Luhut Terkait Kebijakan Penenggelaman Kapal, Namun Dipuji Jokowi

Awal tahun 2018, Kabinet Kerja kembali diwarnai silang pendapat.

Kali ini, silang pendapat terjadi antara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Apa pendapat Presiden Joko Widodo terkait hal ini?

Silang pendapat ini terkait kebijakan Menteri Susi menenggelamkan kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia.

Luhut meminta Susi tak lagi melakukan penenggelaman kapal di tahun 2018 ini.

Hal itu Luhut sampaikan saat menggelar rapat koordinasi dengan kementerian di bawah jajarannya pada Senin (8/1/2018).

Menurut Luhut, sanksi penenggelaman kapal sudah cukup dan pada tahun ini kementerian diminta fokus meningkatkan produksi agar jumlah ekspor bisa meningkat.

Selain itu, Luhut juga ingin agar kapal yang terbukti dipakai pada kasus illegal fishing disita dan dijadikan aset negara.

Keesokan harinya, Selasa (9/1/2018), giliran Wakil Presiden Jusuf Kalla yang angkat bicara. Kalla sepakat dengan Luhut dan meminta kebijakan penenggelaman kapal asing pencurian ikan dihentikan.

“Pandangan pemerintah, cukuplah. Ini juga menyangkut hubungan kita dengan negara lain,” ujar Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Gara-gara kebijakan penenggelaman kapal yang sudah dilakukan tiga tahun terakhir itu, kata Kalla, tak sedikit negara yang protes ke Indonesia.

“Ada, enggak usah saya sebut namanya. Ada protes-protes, pendekatan, diplomatik, dan macam-macam,” ungkapnya.

Menurut Kalla, kapal-kapal asing yang ditangkap itu cukup ditahan kemudian nantinya bisa dilelang sehingga uangnya masuk ke kas negara.

Kapal-kapal tersebut juga bisa dimanfaatkan karena Indonesia kekurangan banyak kapal untuk menangkap ikan.

Menurut Kalla, kebijakan Susi tersebut tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Berkebalikan dengan Jokowi

Namun berbeda dengan pandangan Presiden Jokowi. Pada Senin (8/1/2018) malam, Presiden Jokowi justru memuji kebijakan Susi menenggelamkan kapal asing pencuri ikan.

Pujian itu disampaikannya di hadapan para relawan Bara JP di Auditorium Tiilanga, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Menurut Presiden Jokowi, melalui kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan, Susi telah mewujudkan kedaulatan di Indonesia.

“Sudah tiga tahun ini, ribuan kapal asing pencuri ikan semuanya sudah enggak berani mendekat. Karena apa? Semuanya ditenggelamkan sama Bu Susi,” ujar Jokowi.

“Sudah 317 kapal yang ditenggelamkan Bu Susi. Bu Susi itu perempuan, tetapi serem. Takut semuanya kepada Bu Susi,” katanya.

Sementara terkait ekspor ikan, Jokowi mengakui sempat meminta Susi untuk fokus meningkatkan ekspor ikan. Permintaan itu disampaikan Jokowi kepada Susi dalam rapat kabinet.

“Saya sampaikan ke bu Susi, bu sekarang konsentrasinya ke industri pengolahan ikan terutama yang mendorong untuk ekspor, ikan untuk ekspor. Karena ekspornya kita turun. Itu saja,” kata Jokowi di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Namun, Jokowi tetap menilai bahwa penenggelaman kapal yang selama tiga tahun terakhir dilakukan untuk kebaikan negara.

Ia menegaskan tetap mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum.

“Jadi penenggelaman ini bentuk law enforcement yang kita tunjukkan bahwa kita ini tidak main-main terhadap ilegal fishing, terhadap pencurian ikan. Enggak main-main,” kata Jokowi.

“Oleh karena yang paling serem ditenggelamkan. Yang paling serem itu. Untuk efek jera,” tambah dia.

Tanggapan Susi

Menteri Susi sendiri bersikeras untuk tetap melanjutkan kebijakan kontorversialnya tersebut. Susi menyarankan pihak-pihak yang keberatan dengan tindakannya menenggelamkan kapal, bisa menyampaikan langsung kepada Presiden Jokowi.

“Jadi, kalau ada yang berkeberatan atau merasa itu tidak pantas, tentunya harus membuat satu usulan kepada Presiden untuk memerintahkan menterinya mengubah Undang-Undang Perikanan tadi, di mana ada pasal penenggelaman, menjadi tidak ada,” kata Susi.

Menurut Susi, penenggelaman kapal pencuri ikan sudah diatur di dalam UU No 45/2009 tentang Perikanan.

Pasal 69 Ayat (1) UU No 45/2009 menyatakan, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Sementara itu, Pasal 69 Ayat (4) UU No 45/2009 berbunyi, “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Dari total penenggelaman kapal selama ini, ujar Susi, hampir 90 persen merupakan hasil keputusan pengadilan.

Ketika pengadilan memutus sebuah kasus illegal fishing dengan sanksi pemusnahan kapal, maka pihaknya akan menjalankan putusan tersebut dengan menghancurkan serta menenggelamkan kapal.

Dia juga menguraikan, kapal-kapal yang terbukti mencuri ikan di Indonesia dianggap sebagai pelaku kejahatan karena kapal tersebut memiliki kewarganegaraan. Jadi, kapal tidak dilihat sebagai alat bukti kejahatan semata.

“Kami, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya mengeksekusi hasil putusan pengadilan pemusnahan kapal dengan penenggelaman,” ujarnya.

Melalui penjelasan ini, Susi berharap isu dan kontra pendapat mengenai sanksi penenggelaman kapal bisa disudahi.

Jika ada beberapa kejadian penenggelaman kapal yang selama ini dipublikasi media, menurut Susi, itu memang adalah ide dari dia dan berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dalam rangka memberikan efek jera kepada pencuri ikan asing lainnya.

 

Sumber Berita Menteri Susi Dikritik JK & Luhut Terkait Kebijakan Penenggelaman Kapal, Namun Dipuji Jokowi : Jurnalpolitik.id