Nasional

Menurut Ahli: Ba’asyir Belum Bisa Bebas Jika Tidak Ikrar Setia NKRI

Menurut Ahli: Ba’asyir Belum Bisa Bebas Jika Tidak Ikrar Setia NKRI

Pemerintah mengkaji ulang rencana membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Hal ini dinilai tepat karena hingga hari ini Ba’asyir belum mau menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

“Kalau nggak ada ikrar setia NKRI, maka Ba’asyir belum bisa bebas hari ini. Anti-NKRI sama dengan pengkhianatan terhadap negara,” kata ahli UGM, Dr Oce Madril, Selasa (22/1/2019).

Soal syarat ikrar setia itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Di PP tersebut diatur pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme. Terpidana terorisme bisa mendapatkan remisi dengan menambahkan syarat ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.

“Presiden tidak boleh ambil diskresi jika sudah jelas diatur dalam PP,” cetus Oce.

Pakar hukum dari UGM, DR Oce Madril .

Hingga menit-menit terakhir, Ba’asyir tetap tidak mau menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan taat Pancasila. Hal ini menjadi ganjalan.

“Syarat bebas bersyarat antara lain setia kepada Pancasila. Ustaz Abu menyatakan saya nggak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai,” ujar Yusril Ihza Mahendra.

“Inilah materi masalahnya (untuk bebas bersyarat). Kawan-kawan sudah berusaha agar bisa keluar dan kami menghargai pendapat beliau (Ba’asyir). Mengenai ini, kemarin pun saya ketika datang, Ustaz Abu menyatakan hal sama, ‘saya kalau disuruh bebas bersyarat suruh tanda tangan setia Pancasila’. Karena dia hanya setia kepada Allah dan patuh kepada Allah,” sambung Yusril.

Ba’asyir ditangkap dan divonis 15 tahun karena terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Aceh. Berdasarkan perhitungan, Ba’asyir bebas secara murni sekitar akhir Desember 2023.

 

 

Baca juga : Australia Sampaikan Keberatan Soal Rencana Abu Bakar Ba’asyir Bebas

 

 

Sumber berita Menurut Ahli: Ba’asyir Belum Bisa Bebas Jika Tidak Ikrar Setia NKRI : detik

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.