Minyak Iran 1,2 Juta Barel Dilelang Dari Kapal Tanker MT Arman 114, Sekitar Rp879 Miliar
Kejaksaan Agung lewat Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang muatan minyak mentah ringan (light crude oil) sebanyak sekitar 1,2 juta barel yang berasal dari kapal tanker MT Arman 114.
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp879 miliar, dengan uang jaminan mencapai Rp88 miliar.
Proses lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.
Saat ini, muatan minyak mentah tersebut masih berada di kawasan perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
“Badan Pemulihan Aset akan melakukan Lelang Barang Rampasan Negara dengan perantara KPKNL Batam, dengan objek lelang Muatan Light Crude Oil di kapal MT Arman 114 dengan Volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel,” katanya.
Batas akhir penawaran lelang telah ditutup pada Jumat 14 April 2026. Namun sampai sekarang pemenang lelang belum diumumkan.
“Batas akhir penawaran 24 April 2026. Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran,” katanya.
Sebelumnya, kejaksaan Agung telah dua kali melelang kapal tanker tersebut beserta muatannya secara paket, yaitu pada November 2025 dan Januari 2026, dengan total nilai limit mencapai Rp1,17 triliun dan uang jaminan Rp118 miliar. Namun, kedua proses tersebut belum menghasilkan pembeli.
Pada lelang perdana, tercatat 19 perusahaan mengikuti proses aanwijzing, termasuk PT Pertamina (Persero).
Pihak pertamina menyatakan masih membuka peluang untuk ikut serta dalam lelang tersebut dengan melakukan kajian menyeluruh.

