MK kabulkan permohonan, MBG tak lagi ambil dana pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sejumlah warga yang meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
MK memerintahkan pemerintah membuat alokasi anggaran tersendiri untuk MBG mulai 2028.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis 30 Juli 2026.
MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 bersyarat konstitusional, hanya berlaku untuk APBN 2026.
Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan MBG untuk mengurangi stunting dan permasalahan kesehatan lainnya bersifat luas.
Sehingga seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, bukan menjadi bagian dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN,” Katanya.
Meski itu, MK menegaskan APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional, dengan pertimbangan pemerintah membutuhkan waktu untuk menyusun ulang struktur kebutuhan APBN.
Gugatan bernomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lain.
Dalam permohonannya, pemohon membahas anggaran MBG dalam APBN 2026 yang menggunakan pos anggaran pendidikan mencapai Rp223 triliun, atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun.
Irish Bella hamil anak Haldy Sabri setelah dua tahun menikah Irish Bella dan Haldy Sabri…
Bubah Alfian buka suara usai alami kecelakaan di tol Cikampek Kabar yang mengejutkan datang dari…
Di balik CCTV viral, ternyata ini asalan Sarwendah marah besar Ruben Onsu dan Sarwendah Tan…
Usulan MUI ganti LGBT dengan LGSP jadi ramai, ini alasannya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan…
Ruben hadir di mediasi, Sarwendah juga datang bertemu hari ini Seorang presenter Ruben Onsu dan…
Abdul Wahid lawan vonis 2 tahun penjara, pilih langkah banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi…
This website uses cookies.