Politik

MK Perjelas Isu Pilkada DPR hanya Wacana, tetap Dipilih Rakyat

MK perjelas isu Pilkada DPR hanya wacana, tetap dipilih rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekamisne Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang mengucapkan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang UU Pilkada tidak dapat diterima.

“Hal ini pada berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.

Perkara ini diajukan oleh empat orang mahasiswa, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Para permohonan menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada.

Mereka khawatir wacana kembalinya sistem Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sempat berkembang di parlemen dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Menurut para pemohon, Pilkada langsung merupakan buah reformasi sekaligus koreksi atas praktik pemilihan oleh DPRD di masa lalu yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik lokal.

Mereka meminta MK untuk mengunci tafsir agar mekanisme Pilkada langsung tidak bisa diubah sewaktu-waktu.

Alasan MK Menolak, mahkamah menilai kekhawatiran para pemohon mengenai perubahan desain demokrasi terebut tidak berdasar  secara hukum positif yang berlaku saat ini.

Dalam pertimbangan, MK merujuk pada sejumlah putusan terdahulu, termasuk Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.

MK menyatakan, secara faktual hukum, Pilkada di Indonesia sampai detik ini masih digelar secara langsung oleh rakyat.

Baca juga: DPR panggil Wamenhan bahas 5 calon manajer Kopdes gugur
Penguin

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

13 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

16 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

18 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

19 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.