MK perjelas isu Pilkada DPR hanya wacana, tetap dipilih rakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekamisne Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang mengucapkan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang UU Pilkada tidak dapat diterima.
“Hal ini pada berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.
Perkara ini diajukan oleh empat orang mahasiswa, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Para permohonan menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada.
Mereka khawatir wacana kembalinya sistem Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sempat berkembang di parlemen dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
Menurut para pemohon, Pilkada langsung merupakan buah reformasi sekaligus koreksi atas praktik pemilihan oleh DPRD di masa lalu yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik lokal.
Mereka meminta MK untuk mengunci tafsir agar mekanisme Pilkada langsung tidak bisa diubah sewaktu-waktu.
Alasan MK Menolak, mahkamah menilai kekhawatiran para pemohon mengenai perubahan desain demokrasi terebut tidak berdasar secara hukum positif yang berlaku saat ini.
Dalam pertimbangan, MK merujuk pada sejumlah putusan terdahulu, termasuk Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
MK menyatakan, secara faktual hukum, Pilkada di Indonesia sampai detik ini masih digelar secara langsung oleh rakyat.

