MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Lagi Cabut Perda akan Merugikan Rakyat

MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Lagi Cabut Perda akan Merugikan Rakyat

MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Lagi Cabut Perda akan Merugikan Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan berlakunya aturan terkait kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah (perda).

Hal itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang uji materi yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2017).

“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4) sepanjang frasa ‘..pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat’, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” begitu bunyi putusan yang diterbitkan oleh MK, Rabu.

Uji materi tersebut diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan kawan-kawan.

Pemohon meminta agar peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK.

Adapun putusan terebut teregistrasi dengan nomor perkara 137/PUU-XIII/2015. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa perda merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif, yakni pemerintah daerah dan DPRD.

Sedianya, pembatalan produk hukum berupa peraturan di bawah undang-undang itu bisa dibatalkan jika dilakukan melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Agung.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 24 A ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”.

Sedangkan pembatalan Peraturan kepala daerah (Perda) oleh Gubernur atau peraturan Gubernur (Pergub) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum.Tugas pemerintah adalah memberikan kepastian hukum kepada rakyatnya.

Putusan MK ini semakin memperpanjang birokrasi dan menjauhkan terwujudnya kepastian hukum terutama bagi masyarakat di daerah yang terkena dampak berlakunya suatu perda atau perkada.

Pada kenyataanya upaya pembangunan daerah hingga kini masih terhambat oleh sejumlah peraturan daerah yang ada. Untuk itulah sebabnya Kemendagri ada membatalkan sejumlah perda yang menghambat investasi.Dan Investasi adalah suatu keuntungan ekonomi buat rakyat maupun pemerintah.

Belum lagi tentang perda-perda yang bermasalah dan juga perda yang menimbulkan dampak intoleransi. Bila Mendagri sebagai wakil dari pemerintah tidak berwenang lagi mencabut perda-perda yang merugikan rakyat di daerah-daerah dan juga menghambat hal ini sangat merugikan masyarakat.

Setiap ada perda yang bermasalah harus di selesaikan dengan Upaya pengajuan keberatan lanjutan setelah dari atasan pejabat kepada badan peradilan, Mahkamah Agung (MA), akan semakin memperpanjang birokrasi dan menjauhkan terwujudnya kepastian hukum terutama bagi masyarakat di daerah yang terkena dampak berlakunya suatu perda atau perkada yang menjadi objek pembatalan tersebut.

 

 

Sumber berita MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Lagi Cabut Perda akan Merugikan Rakyat : kompas.com