Mobil Patwal Ditabrak Truk, APN Salahkan Polisi Kawalnya Kurang Tepat
Asosiasi Pengemudi Nasional (APN) menilai kecelakaan antara truk dengan mobil Patwal Sat Sabhara Polresta Mojokerto merupakan kesalahan pihak polisi. Petugas dianggap melakukan pengawalan mobil tahanan tidak sesuai prosedur.
Hal itu dikatakan Pendiri APN Agus Yuda. Menurut Agus, pengawalan mobil tahanan bukan termasuk prioritas yang membuat pengguna jalan lainnya harus mengalah.
Seperti yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, terdapat beberapa kendaraan yang diprioritaskan di jalan dan harus disertai dengan pengawalan polisi.
Antara lain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
“Setahu saya yang diprioritaskan seperti ambulans pemadam kebakaran dan pengawalan RI 1 (Rombongan Presiden). Kalau menurut saya mobil tahanan itu bukan untuk keperluan khusus,” kata Agus saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/1/2019).
Selain itu, lanjut Agus, prosedur pengawalan yang dilakukan anggota Satuan Sabhara Polresta Mojokerto kurang tepat. Seharusnya pengawal yang mengendarai roda dua berada paling depan untuk menghentikan kendaraan lain di persimpangan.
Dalam kasus ini, pengawal dengan roda dua berada di belakang. Sehingga truk yang melaju dari arah barat (Jalan Kartini) menabrak sedan polisi yang melaju dari arah utara (dari arah alun-alun Kota Mojokerto). Terlebih lagi saat itu lampu traffic light dari barat ke timur menyala hijau.
“Lha ya itu seharusnya ada di depan yang pakai roda dua. Kalau menurut saya petugas yang mengawal yang salah,” terang Agus.
Agus berharap sopir truk tak selalu disalahkan saat terjadi insiden di jalan. Pihaknya juga meminta polisi bersikap adil.
“Ini saya masih konsultasi sama Ketum APN. (Sopir truk) Pasti kami bela,” tandasnya.
Mobil patroli dan pengawalan (Patwal) Satuan Sabhara Polresta Mojokerto ditabrak truk saat mengawal mobil tahanan di simpang 4 Kartini, Kamis (10/1) sekitar pukul 10.30 WIB. Detik-detik kecelakaan ini terekam kamera CCTV.
Saat kejadian mobil patwal Sat Sabhara sedang mengawal mobil tahanan Kejaksaan. Mobil Mitsubishi Lancer nopol X 1002-61 itu melaju dari arah alun-alun menuju ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Mobil sedan tersebut dikemudikan Briptu GG. Sementara di kursi penumpang adalah Perwira Pengendali (Padal) Ipda HR.
Sampai di simpang 4 Kartini, mobil Patwal tersebut ditabrak truk pengangkut batu atau tensla. Truk yang dikemudikan AA (42), warga Desa/Kecamatan Cerme, Gresik melaju dari barat ke timur, atau dari Jalan Kartini.
Dipastikan tak korban luka maupun jiwa dalam kecelakaan ini. Hanya saja pintu depan sisi kanan mobil patwal ringsek. Polisi pun menyalahkan sopir truk. Si sopir dinilai lalai karena tak mendahulukan pengawalan mobil tahanan. Selain memberikan Sanksi tilang, polisi juga mengancam akan mencabut SIM sopir truk tersebut.
Baca juga : Selain Gigit, Ibu di Kudus Keluarkan Rp 1 Juta Minta Polisi Berikan Helm
Sumber berita Mobil Patwal Ditabrak Truk, APN Salahkan Polisi Kawalnya Kurang Tepat : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.