Mufti Anam kritik penerapan NIB yang dinilai menyulitkan rakyat
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI perjuangam, Mufti Anam mempertanyakan manfaat kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang atau seller e-commerce yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan dan Ketua BPKN, Kamis 16 Juli 2026, yang membahas Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan RI APBN Tahun Anggaran 2025.
Mufti Anam menyoroti beratnya perjuangan pedagang online saat ini, mulai dari tarif platform yang mencapai 16-35 persen hingga pencarian dana yang tidak langsung diterima ketika pembeli membayar.
Menurutnya, dana baru cair setelah barang sampai ke pembeli, itu pun sering molor hingga berminggu-minggu dengan berbagai alasan dari pihak e-commerce.
Ia mencontohkan keluhan seorang konstituen dari pelosok desa yang dananya senilai ratusan juta rupiah tertahan di platform e-commerce.
Konstituen tersebut hanya mendapat balasan otomatis dari bot saat mengajukan komplain, dan terpaksa mengeluarkan biaya tiket pesawat serta akomodasi ke Jakarta agar dananya bisa dicairkan.
“NIB ini dibuat untuk apa kalau kemudian tidak mampu mengadvokasi rakyat kami yang hari ini harus digilas dengan kebijkan-kebijakan dari e-commerce. Ini sudah tidak wajar,” tegas Mufti Anam.
Tak hanya itu, ia juga menilai kondisi ini sebagai modus untuk memastikan pedagang kecil yang tidak memiliki modal besar, sementara seller besar relatif tidak terdampak.
Mufti Anam juga menyatakan nasib pedagang pasar yang telah gulung tikar secara fisik akibat persaingan dengan platform online.
Juga menuding adanya praktik predatory pricing oleh pihak-pihak besar yang disebutnya sengaja ingin mematikan UMKM.

