Muhadjir Effendy diperiksa sebagai saksi dalam kasus Kuota Haji
Sebanyak 303 saksi disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa 1 September 2026.
Ratusan saksi itu berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. J
PU mengelompokkan mereka ke dalam unsur Kementerian Agama serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mencakup biro perjalanan.
Khusus saksi dari kalangan PIHK, jaksa membaginya lagi menjadi dua kelompok.
Pembagian tersebut didasarkan pada pihak yang melakukan pengisian dan pembayaran ke rekening penampungan KPK serta pihak yang tidak melakukan hal tersebut.
Tidak hanya saksi, proses persidangan juga akan melibatkan keterangan dari sejumlah ahli.
JPU menyebut sekitar tujuh ahli telah disiapkan untuk memberikan pandangan dalam perkara tersebut, meski identitas mereka belum diumumkan.
Di tengah proses persidangan tersebut, nama Muhadjir Effendy turut muncul sebagai salah satu saksi. Mantan Menteri Agama Ad Interim pada 2022 itu memberikan keterangan untuk perkara dengan terdakwa Asrul Azis Taba pada Selasa 1 September 2026.
Kesaksian Muhadjir tidak berhenti pada perkara Asrul Azis. Mengingat setiap terdakwa menjalani proses persidangan secara terpisah, Muhadjir juga akan dimintai keterangan dalam perkara tiga terdakwa lainnya.
Muhadjir mengatakan dirinya akan menjalankan kewajiban sebagai saksi sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Ia menyebut kehadirannya di persidangan merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara.

