Muhammad Said Ditangkap karena Hina Presiden dan Kapolri di Facebook
Muhammad Said (35), warga Mauk Timur, Tangerang ditangkap tim siber Bareskrim Polri. Said, diduga melakukan penghinaan pada Presiden dan Kapolri, serta memuat ujaran kebencian terkait SARA.
Penangkapan dilakukan Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri pada Minggu (4/6) pukul 02.00 WIB di Kamal, Kalideres, Jakbar. Said diketahui sebagai pemilik akun facebook atas nama (Ahmad Fatihul Alif.)
Dalam keterangan yang didapatkan wartawan dari Tim Siber Bareskrim, Selasa (6/6), dari tangan Said disita barang bukti tablet Advance, yang terdapat akun facebook atas nama Ahmad Fatihul.
Said diduga mengubah gambar presiden dan Kapolri dan menyebarkannya di media sosial, disertai kata-kata kebencian. Dia kini ditahan di Bareskrim Polri dan dijerat UU ITE.
Bukan hanya Said saja, Tim Siber Bareskrim Polri juga menangkap M Tamim Pardede (45) dini hari tadi pukul 00.05 WIB di Tangerang. Dia diduga melakukan penghinaan lewat YouTube dengan menyebarkan ujaran kebencian.
Pemilik akun YouTube Prof Tamim Pardede itu kini ditahan di Bareskrim Polri. Barang bukti yang disita yakni 1 buah laptop merk Lenovo, serta 1 buah HP Samsung yabg terdapat akun YouTube dan video rekaman asli yang bersangkutan dengan konten diantaranya SARA dan penghinaan terhadap pemerintahan.
Sumber Berita Muhammad Said Ditangkap karena Hina Presiden dan Kapolri di Facebook : Kumparan.com
Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…
Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…
Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…
Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…
Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…
Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…
This website uses cookies.