MUI: Asalkan Sejalan Dengan Fatwa Dana Haji Dapat Digunakan untuk Investasi

MUI: Asalkan Sejalan Dengan Fatwa Dana Haji Dapat Digunakan untuk Investasi

MUI: Asalkan Sejalan Dengan Fatwa Dana Haji Dapat Digunakan untuk Investasi

Presiden Joko Widodo mengusulkan agar dana haji dapat diinvestasikan untuk menjalankan beberapa program infrastruktur. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menuturkan pihaknya telah membahas mengenai kesepakatan pengelolaan dana haji.

Pembahasan mengenai pengeolaan haji, kata dia, sebenarnya telah dilakukan lima tahun lalu dan telah melahirkan empat keputusan. Berdasarkan Itjima, Ni’am mengungkapkan dana haji boleh dimanfaatkan untuk investasi asalkan memenuhi kepatuhan syariah yang sejalan dengan fatwa MUI.

“Kedua, prinsip aman. Lalu kepentingan manfaat untuk jamaah haji, kemudian masyarakat muslim di Indonesia,” papar Asrorun dalam diskusi Manfaat Investasi Dana Haji untuk Umat di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8).

“Yang keempat likuid. Karena kepentingan utamanya jamaah haji pada saat dibutuhkan harus tersedia,” tambahnya.

Meski tidak sama seperti memanfaatkan dana wakaf, Asrorun berpendapat pengelolaan dana haji harus untuk kepentingan jamaah haji dan masyarakat muslim yang ada di Indonesia.

“Jangan sampai menyusut atau bahkan mengurani dana mereka,” tuturnya.

Image result for Diskusi Manfaat Dana Haji
Diskusi Manfaat Dana Haji

Asrorun juga menjelaskan posisi ideal Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang merupakan pengelola dan pengawas dana haji.

“Keberadaan BPKH bukan dari APBN digaji atau tak digaji kalau dia canggih memutar nilai itu sesuai manfaat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asrorun menuturkan BPKH memang memiliki otoritas sebagai pengelola dan pengawas dana haji. Meski demikian, dalam menjalankan tugasnya BPKH tetap harus memenuhi kepatuhan syariah.

Terkait hal itu, Ni’am menjelaskan ada beberapa fatwa yang menjelaskan mengenai cara yang baik untuk mengelola dan memanfaatkan dana haji untuk hal lain.

Diskusi Manfaat Dana Haji
Diskusi Manfaat Dana Haji (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)

“Ada beberapa fatwa ijarah, mudhorobah, wakalah. Ada musyarokah neraca normatif terbuka lebar, termasuk kepentingan infrastruktur asal memenuhi syarat berdasarkan Itjima keempat,” kata dia.

Dia pun mengingatkan, dalam mengelola dana haji ada hal-hal yang bersifat prioritas. Di dalam fatwa, kata Ni’am, dijelaskan dana tersebut ketika dikelola, harus ada manfaat baliknya untuk calon jemaah maupun umat muslim.

“Kalau hasil investasi sudah pasti, kalau ternyata ada jenis investasi, seperti jalan tol dan yang satu, misalkan asrama haji, maka kepentingan prioritas pasti asrama haji,” jelasnya.

“Ini hal yang terkait kemanfaatan langsung,” tutupnya.

 

Sumber Berita MUI: Asalkan Sejalan Dengan Fatwa Dana Haji Dapat Digunakan untuk Investasi : Kumparan.com