Nasional

MUI: Fatwa Interaksi di Media Sosial Cegah Umat Bertindak Menyimpang

MUI: Fatwa Interaksi di Media Sosial Cegah Umat Bertindak Menyimpang

Fatwa hukum dan pedoman muamalah atau interaksi di media sosial diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini. Peneribtan fatwa tersebut dilatarbelakangi oleh kemunculan beragam konten negatif di media sosial.

Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, menilai hal tersebut sebagai dampak dari reformasi kebebasan berpendapat yang banyak disalahgunakan oleh masyarakat.

Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin

“Ada semacam dinamika yang keblabasan dari reformasi kebebasan yang berlebihan yang tidak terkendali, menimbulkan konten-konten di sosial media yang tidak terkendali dalam menyampaikan pandangan-pandangan masyarakat,” ujar Ma’ruf di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

“Kita perlu edukasi dan arahan untuk diluruskan ke arah yang benar,” imbuh dia.

Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin

Menurut Ma’ruf, penerbitan fatwa MUI soal hukum bermuamalah di media sosial dapat menjadi pengontrol kegiatan bermuamalah masyarakat di media sosial.

Tak hanya itu, Ma’ruf juga berharap fatwa tersebut dapat berdampak positif bagi terciptanya ukhuwah (ikatan persaudaraan) yang saling mencintai dan menyayangi antar sesama umat.

“Fatwa ini bisa menjadi bimbingan kepada umat untuk tidak melakukan tindakan menyimpang kepada sesama umat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Ukhuwah saling mencintai dan saling menyayangi, maka bangsa akan menjadi bangsa yang harmoni sesuai dengan keinginan pendiri bangsa kita, dibingkai dalam kehidupan Indonesia yang harmonis,” kata Ma’ruf.

Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin

Fatwa muamalah atau interaksi di media sosial, lahir dari pemikiran berbagai pihak baik dari para ulama, pemerintah, dan masyarakat luas

Di dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud muamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannas (hubungan antar sesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.

Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin

Ada beberapa hal yang diharamkan bagi setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial dalam Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tersebut juga dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:

– Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan

– Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan

– Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup

– Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i

– Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

 

Sumber Berita MUI: Fatwa Interaksi di Media Sosial Cegah Umat Bertindak Menyimpang : Kumparan.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.