Nasional

KH Cholil Nafis Sebut Kasus Penodaan Agama Ahok Sarat Muatan Politik

KH Cholil Nafis Sebut Kasus Penodaan Agama Ahok Sarat Muatan Politik

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis meminta proses hukum terkait Peninjauan Kembali perkara Penodaan Agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan dengan seadil-adilnya.

“Jadi secara hukum apakah bukti baru atau novum harus ditinjau seadil-adilnya,” kata Cholil kepada Monitorday.com di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Cholil memandang, kasus penodaan agama oleh Ahok sarat muatan politik. Cholil mengingatkan, kasus ini mencuat menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI tahun 2017 kemarin, dimana Ahok menjadi salah satu kandidatnya.

Ummat Islam yang tersinggung lantas menggelar demo besar-besaran dan berjilid-jilid meminta Ahok segera diadili. “Penegak hukum juga mempertimbangkan tentang rasa, rasa keadilan rasa politik, rasa kemanusiaan. Kasus ini tak semata hukum tapi juga ada persoalan politik,” imbuhnya.

Karenanya, menurut Cholil, pengadilan perlu mempertimbangkan konsekuensi etika dalam putusannya. “Tentu etika di atas hukum, selain pertimbangan hukum ada pertimbangan etika untuk menjamin persatuan dan kesatuan,” tuturnya.

Anggota tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sapto Subroto menyatakan tidak ditemukan adanya bukti baru atau novum dalam memori Peninjauan Kembali Ahok. Dia menambahkan pihaknya sudah mengajukan keberatan terkait memori Peninjauan Kembali Ahok tersebut.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Ahok mengatakan majelis hakim telah melakukan kekhilafan. Pernyataan itu didapat setelah membandingkan antara vonis yang diterima Ahok dengan putusan yang diterima Buni Yani, penyebar rekaman video pidato Ahokdi Kepulauan Seribu.

“Kenapa Buni Yani dipidana, itukan karena terbukti mengedit video pak Ahok. Tetapi kalimat yang ditambahkan itu tidak sesuai dengan apa yang dikatakan. Itu yang kami ajukan,” ujar pengacara Ahok, Josefina Agatha, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sapto mengungkapkan pihaknya sudah menerima memori Peninjauan Kembali Ahok tiga hari sebelum sidang digelar hari ini. Dia menegaskan kasus Ahok tidak dapat dibandingkan dengan perkara Buni Yani.

“Jadi perkara ahok dan perkara Buni Yani merupakan hal yang berbeda, yang ini masalah ITE dan Ahok ini masalah penodaan agama, Jadi itu berbeda. Dan tidak ada fakta baru yang diungkapkan pada memori PK itu tidak ada,” ujarnya.

 

(Baca juga: WASPADALAH, ADA POLITISI MASJID BERMODUS GERAKAN SUBUH BERJEMAAH JELANG PILKADA)

 

Sumber Berita KH Cholil Nafis Sebut Kasus Penodaan Agama Ahok Sarat Muatan Politik : Suaraislam.com

Mister

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

16 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

16 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

17 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

20 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

2 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.