MUI Mendukung Kalau Dana Haji Dipergunakan Untuk Proyek Infrastruktur

MUI Mendukung Kalau Dana Haji Dipergunakan Untuk Proyek Infrastruktur

MUI Mendukung Kalau Dana Haji Dipergunakan Untuk Proyek Infrastruktur

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, menilai dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif. Termasuk digunakan untuk pembangunan infrastruktur sebagaimana yang diinginkan oleh pemerintah.

“Forum Ijtima Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang disetorkan jamaah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan,” kata Niam dalam keterangan tertulisnya yang didapat wartawan, Sabtu (29/7).

Image result for Asrorun Niam Sholeh
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Menurut Niam, MUI telah melakukan pembahasan masalah ini melalui Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung Jawa Barat 2012 yang lalu. “Kebetulan saya yang memimpin sidang pleno penetapannya waktu itu, bersama Kiai Ma’ruf,” ujar dia.

Niam menyebut ada beberapa keputusan yang ditetapkan dalam Forum Ijtima Ulama saat itu. Keputusannya adalah:

1. Dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting list) secara syar’i adalah milik pendaftar (calon haji). Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan meninggal atau ada halangan syar’i yang membuat calon haji tersebut gagal berangkat, dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon haji atau ahli warisnya.

2. Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

3. Hasil penempatan/investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu (antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata). Sebagai pengelola, pemerintah (Kementerian Agama) berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan.

4. Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.

Related image
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Atas keputusan tersebut, Niam mengatakan secara prinsip dana haji yang mengendap bisa diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan. “Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syariah dan manfaatnya kembali kepada jemaah,” kata Wakil Sekretaris Dewan Syari’ah Nasional ini.

Sebelumnya Presiden Jokowi ingin tabungan haji yang nilainya sangat besar karena lamanya pemberangkatan jemaah, agar dikelola dan dimanfaatkan untuk pembangunan. Jokowi mengharapkan agar tabungan haji dimanfaatkan pembangunan infrastruktur, seperti misal saat ada jalan tol yang akan dilepas kepada investor.

Image result for Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin

Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, pun mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif.

“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,” kata Lukman.

 

Sumber Berita MUI Mendukung Kalau Dana Haji Dipergunakan Untuk Proyek Infrastruktur : Kumparan.com