MUI, Pemerintah Membubarkan Hizbut Tahrir Bukan Berarti Memusuhi Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis tegaskan, pelarangan HTI oleh pemerintah bukan berarti memusuhi Islam.
“Kami sangat mendukung pemerintah, bahwa pelarangan HTI bukan berarti memusuhi Islam,” kata KH Cholil Nafis kepada Tribunnews.com, Senin (8/5/2017).
Karena menurutnya, konteks agama-agama di Indonesia tetap dalam kerangka kometmen kebangsaan untuk cita-cita keadilan dan kesejahteraan.
“Siapapun dan ormas manapun yang melanggar komitmen kebangsaan berpancasila harus kita perangi bersama demi keutuhan anak bangsa Indonesia,” ujarnya.
Tetapi keputusan Pemerintah ini, dia melihat gunanya memberantas segala kemungkinan yang dapat merobohkan keutuhan NKRI.
Dia tegaskan, Pancasila bukan agama tetapi dapat menjadi titik temu agama-agama di bumi nusantara untuk menjalankan ajaran agama dan mencapai cita-cita nasional.
Pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
“Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017)
Selain itu, Wiranto juga menyebut bahwa keberadaan HTI secara nyata menimbulkan benturan di masyarakat dan membahayakan keutuhan bangsa Indonesia.
Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.
Sumber Berita MUI, Pemerintah Membubarkan Hizbut Tahrir Bukan Berarti Memusuhi Islam : Tribunnews.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.