MUI, Takbir Keliling di Malam Idul Fitri Hukumnya Sunah
Idul Fitri tinggal menghitung hari. Biasanya umat Islam di Indonesia mengisi malam menjelang Idul Fitri dengan takbir keliling.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am menjelaskan hukum melakukan takbir pada malam menjelang Idul Fitri adalah sunah. Masyarakat dapat melakukannya baik sendiri maupun bersama-sama di mana saja, baik di rumah maupun di jalan.
“Takbir di malam Idul Fitri hukumnya sunah bagi setiap muslim. Takbir dapat dilaksanakan dengan sendiri maupun berjemaah. Dapat dilaksanakan di rumah, di masjid, di musala, maupun di jalan. Bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri, berjalan, maupun berkendara,” ujar Asrorun dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (22/6/2017).
“Diimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid, dan tahlil, di mana pun berada. Semarakkan masjid, musala, rumah, jalanan, lingkungan, dan seluruh negeri kita dengan semarak syiar takbir, memuji asma Allah,” lanjutnya.
Dalam maklumat Komisi Fatwa juga disebutkan bahwa aparat keamanan perlu menjamin keamanan dan situasi kondusif selama perayaan Idul Fitri.
Berikut isi lengkap maklumat MUI soal takbir keliling:
1. Jelang idul fitri, masyarakat bertanya apa hukum takbir keliling. Takbir di malam idul fitri hukumnya sunnah bagi setiap muslim. Takbir dapat dilaksanakan dengan sendiri maupun berjamaah, dapat dilaksanakan di rumah, di masjid, di mushalla maupun di jalan. Bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri, jalan, maupun berkendara. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam idul fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid dan tahlil, di manapun berada. Semarakkan masjid, mushalla, rumah, jalanan, lingkungan, dan seluruh negeri kita dengan semarak syiar takbir, memuji Asma Allah.
Syiar takbir yang menggema di seluruh negeri diharapkan dapat menjadi penyebab diturunkannya rahmat Allah, sehingga negeri ini dikaruniai kedamaian, keamanan dan kesejahteraan.
2. Bagi umat Islam yang melaksanakan takbir keliling, perlu menjaga ketertiban umum. Koordinasi dengan pengurus masjid, pengurus lingkungan, dinas lalu lintas dan aparat keamanan. Aparat keamanan perlu menjamin keamanan pelaksanaan ibadah, termasuk kegiatan umat Islam yang menghidupkan malam idul fitri dengan takbir keliling. Tidak boleh ada yang menghalangi kegiatan syiar idul fitri, dengan dalih apapun.
3. Menjadikan momentum idul fitri ini untuk meneguhkan tali silaturrahmi. Kuatkan silaturrahmi, mulai dari keluarga dekat, keluarga jauh, tetangga hingga sesama anak bangsa. Idul fitri perlu dijadikan sarana untuk meneguhkan kohesi nasional, dan semangat rekonsiliasi untuk mewujudkan persatuan Indonesia. Mewujudkan Persatuan Indonesia dalam bingkai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sumber Berita MUI, Takbir Keliling di Malam Idul Fitri Hukumnya Sunah : Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.