Nadiem Kembali Pemeriksaan sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

Nadiem Kembali Pemeriksaan sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

Nadiem kembali pemeriksaan sebagai tersangka korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani pemeriksaan setelah menjalani operasi dan perawatan atas penyakit yang dideritanya.

Dia mengaku menerima hasil putusan praperadilannya.

Nadiem tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 14 Oktober 2025.

Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Nadiem terlihat pucat saat baru turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dia juga tampak menggunakan rompi warna merah muda khas Jampidsus Kejagung dengan tang terborgol.

“Terima kasih, sudah mulai (pemeriksaan). Masih pemulihan, mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum,” ucap Nadiem.

Ucapan terima kasih juga dia tujukan kepada para guru dan komunitas ojek online (ojol) yang memberikan dukungan moril kepadanya. Dia pun menyampaikan permohonan doanya.

Selanjut, Nadiem berkomentar soal hasil gugatan praperadilannya yang ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Oktober 2025.

“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih,” katanya.

Hakim unggal PM Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan Nadiem terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka untuk seluruhnya.

Menurut Hakim, proses penyidikan yang  dijalankan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

Hakim yang mengatakan bahwa Kejagung memiliki  empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum.” kata hakim.

Baca juga: Anak Riza Chalid terungkap korupsi 3 T dari proyek Pertamina