Nadiem Resmi Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Nadiem Resmi Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Nadiem resmi divonis 10 tahun penjara kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mnedikbudristek) Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjaara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambahnya.

Hakim juga menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti.

Nadiem dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yaitu melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta hukuman 18 tahun penjara beserta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim menilai kebijakan pengadaan Chromebook yang dijalankan dalam program digitalisasi pendidikan tidak dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Sejumlah proses pengambilan keputusan disebut telah mengabaikan kajian teknis dan mekanisme yang semestinya diterapkan dalam penggunaan anggaran negara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut rangkaian kebijakan tersebut mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Karena itu, majelis menyatakan unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Baca juga: Puan minta program SPPI KDMP perkuat manajerial peserta