Nama Gus Miftah muncul dalam sidang korupsi DJKA, ada apa?
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Pekeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang disebut dalam persidangan tersebut.
KPK Budi Prasetyo, mengatakan setiap fakta yang terungkap di ruang sidang akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari proses pembuktian.
Karena itu, informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada Gus Miftah akan didalami lebih lanjut sebelum diambil langkah hukum berikutnya.
Menurutnya, penyidik tidak hanya akan menelusuri keberadaan uang tersebut, tetapi juga asal-usul dana, siapa yang berinisiatif memberikan, motif pemberian, hingga tujuan penyerahannya.
KPK juga membuka peluang menyita uang tersebut apabila nantinya terbukti berasal atau berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi yang sedang diproses di pengadilan.
Nama Gus Miftah muncul dalam sidang dugaan korupsi proyek jalur rel ganda DJKA yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin 13 Juli 2026.
Dalam persidangan itu, saksi sekaligus terpidana perkara sebelumnya, Dheky Martin, mengakui adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta yang diperuntukkan bagi Gus Miftah.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Losete, menyatakan keterangan tersebut menjadi fakta persidangan yang akan dilaporkan kepada pemimpin KPK untuk menentukan tindak lanjut.
Menurutnya, dari kesaksian yang disampaikan, terdapat indikasi uang hasil korupsi proyek DJKA mengalir kepada sejumlah pihak di luar para pelaku utama.
Sampai saat ini, KPK menegaskan belum menyimpulkan adanya keterlibatan pidana terhadap pihak yang namanya disebut dalam persidangan.
Eks Gub Ahok sentil RUU Perampasan Aset: Kiamat Pun Tak Sah Mantan Gubernur DKI Jakarta…
Isi Draf RUU Perampasan Aset yang dijelaskan Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap…
Praperadilan kedua Febrie ditolak, status tersangka TPPU sah Permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terhadap…
Kebakaran di Arjuno-Welirang, lahan terbakar capai 334 hektare Kobaran api masih terlihat di kawasan Gunung…
Korban banjir Nepal capai 389 orang, warga diminta berhati-hati Jumlah korban meninggal dunia sekarang sudah…
Daftar terbaru harga emas antam di pegadain 28 Agustus 2026 Harga emas Antam di Pegadaian…
This website uses cookies.