Ribuan Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat, Rp116 Miliar Lenyap

Ribuan Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat, Rp116 Miliar Lenyap

Ribuan calon jemaah haji gagal berangkat, Rp116 miliar lenyap

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak Kementerian Haji dan Umrah segera merombak sistem perlindungan jemaah, menyusul terungkapnya kasus penipuan penyelenggaraan haji dan umrah yang menjerat 3.550 korban dengan total kerugian Rp116,7 miliar.

“Saya mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk segera mengeluarkan kebijakan yang lebih konkret dalam melindungi masyarakat. Jangan hanya menunggu laporan atau bertindak setelah ada korban,” kata Dina, Selasa 14 Juli 2026.

Seorang politikus NasDem itu meminta kementerian membangun sistem pengawasan lebih ketat.

Untuk memperkuat verifikasi dan publikasi penyelenggara haji resmi, menyediakan kanal pengaduan yang cepat.

Serta melakukan edukasi masif agar masyarakat tidak mudah terjebak tawaran haji ilegal.

Tak hanya itu, Dini juga menegaskan kasus ini tidak boleh hanya berakhir pada penindakan hukum.

Pemerintah harus mendampingi korban dan mengawal pemulihan hak-hak mereka, termasuk berkoordinasi dengan aparat untuk mempercepat proses restitusi.

“Perlindungan jemaah harus menjadi prioritas utama, bukan hanya saat ibadah berlangsung, tetapi sejak masyarakat mulai mendaftar hingga seluruh haknya benar-benar terlindungi,” ungkapnya.

Bagi para calon jemaah, uang yang hilang bukan sekadar angka. Dana tersebut merupakan hasil perjuangan dan pengorbanan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit untuk mewujudkan salah satu impian terbesar dalam kehidupan.

Selain kerugian materi, para korban juga mengalami dampak secara emosional.

Rasa kecewa dan cemas muncul karena mereka belum mengetahui bagaimana kelanjutan nasib dana yang sudah diberikan.

Sebelumnya, Satgas Gakkum Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dari 64 perkara yang ditangani hingga 6 Juli 2026.

Kasus terbesar ditangani Polda Metro Jaya dengan sekitar 3.000 korban dan kerugian sekitar Rp 95 miliar.

Baca juga: DPR Saan Mustopa tegaskan RUU Perampasan Aset tetap jalan