Nasib Jemaat GKI Yasmin yang Tertindas

Nasib Jemaat GKI Yasmin yang Tertindas

Sungguh miris melihat keadaan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, bogor, lagi-lagi mereka harus melaksanakan ibadah diseberang Istana Merdeka, Jakarta. Ibadah kali ini adalah ibadah ke-139 kalinya pada hari Minggu (5/3/2017). Bahkan puluhan jemaat dari HKBP filadelfia, Bekasi, juga ikut bergabung.

“Kami lakukan ini setiap dua pekan sekali, hari ini tepat pelaksanaan ibadah yang ke-139,” ujar Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging saat ditemui di lokasi ibadah.
Sebagian jemaat menggunakan payung, beberapa orang lainnya menggunakan topi untuk menghindari panas.

Meski berada dalam kondisi yang tidak memadai, para jemaat tetap khusyuk mendengar khotbah pendeta.

Di awal dan akhir ibadah, para jemaat dengan semangat melantunkan nada-nada lagu rohani. Suara gesekan biola dan petikan gitar sayup-sayup membaur di tengah bising kendaraan yang melintas.
Peribadatan yang dilakukan di depan Istana ini bermula setelah rumah ibadah mereka, HKBP Filadelfia yang ada di Bekasi dan GKI Yasmin di Bogor, disengketakan.

Jemaat kedua gereja ini dilarang melaksanakan kegiatan keagamaan oleh masyarakat sekitar karena alasan IMB gereja yang tak diakui.
Kegiatan ibadah dengan suasana yang jauh dari kenyamanan ini bukan tanpa alasan. GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada tanggal 10 April 2010, sebagai pelaksanaan perintah Wali Kota.

Semenjak saat itu, umat beribadah di halaman gereja dan di jalan. Namun karena selalu mendapat intimidasi, maka umat mengalihkan tempat ibadah mereka.

Sejak 2012, setiap dua pekan sekali, jemaat akan berkumpul dan melaksanakan ibadahnya di depan Istana Merdeka. Ibadah tidak hanya diikuti jemaat GKI Yasmin, tapi juga jemaat HKPB Filadelfia yang rumah ibadahnya juga disegel.
Padahal Mahkamah Agung pada 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.
Meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menjamin para jemaat dapat beribadah di dalam gerejanya, warga sekitar tetap tak mengindahkannya dan terus menolak segala kegiatan yang dilakukan oleh para jemaat gereja.

Di setiap akhir ibadah, seluruh jemaat berdiri dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya. Meski dalam keadaan yang sulit, para jemaah tetap optimisme bahwa apa yang mereka lakukan akan mengetuk pintu hati Presiden Joko Widodo.

Para jemaat hanya berharap pemerintah membantu memperjuangkan apa yang sebenarnya menjadi hak mereka, yakni mendapatkan kembali kebebasan beribadah secara aman di tempat ibadah yang mereka bangun sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi ,”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
“Kami berharap secepatnya gereja kami dibuka, sehingga kami tidak lagi beribadah di tengah panas terik matahari. Kalau panas kepanasan, kalau hujan, ya kehujanan,” kata Tri.

https://www.youtube.com/watch?v=TIy0NToc_9w