Nikita Mirzani dan RG kembali memanas di Pengadilan Negeri Jaksel
Sebelumnya Nikita Mirzani menggugat Reza dan suaminya, Attaubah Mufid, senilai Rp 200 miliar.
Sekarang RG justru menggugat balik dengan angka yang jauh lebih besar.
Pada proses mediasi pada Selasa 18 November 2025, pihak Reza Gladys menolak tuntutan Rp 200 miliar dari Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menjelaskan bahwa mereka mengajukan gugatan balik sebesar Rp 504 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 4 miliar disebut sebagai kerugian materi akibat dugaan pemerasan, sementara Rp 500 miliar adalah kerugian immateral.
Tak hanya itu saja, Reza Gladys juga memberikan syarat damai.
Jika Nikita Mirzani ingin berdamai, maka selisih angka tuntutan harus dikembalikan kepada pihak Reza Gladys sebesar Rp 304 miliar.
Syarat tersebut langsung dianggap tidak masuk akal oleh tim kuasa Nikita Mirzani.
Kuasa hukumnya, Marulitua Sianturi, menilai klaim kerugian yang diajukan Reza Gladys tidak memiliki dasar yang jelas dan dinilai terlalu berlebihan.
Karena kedua belah pihak tetap bersikeras dengan tuntutan masing-masing, mediasi berakhir tanpa kesepakatan.
Mediator kemudian menjadwalkan pertemuan langsung antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys pada 25 November 2025.
Saat ini Nikita Mirzani sedang menjalani masa tahanan soal kasus dugaan pemerasan yang juga dilaporkan oleh dr. Reza Gladys.
Hal tersebut tidak menghentikannya untuk tetap melawan secara hukum dan mengajukan gugatan balik.
Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…
Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…
Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…
Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…
Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…
Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…
This website uses cookies.