Nikita Mirzani divonis 4 tahun dan denda Rp1 M dalam kasus pemerasan
Ibu tiga anak ini divonis hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap bos skincare, Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Oktober 2025.
Nikita Mirzani dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Kairul Sales, Selasa 28 Oktober 2025.
Ini berawal saat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki atau suka di panggil Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys.
Nikita Mirzani telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025.
JPU menuntut Nikita hukuman 11 tahun penjara karena Nikita diyakini JPU telah mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.
Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.
Ada uang Rp 4 miliar yanga khirnya diberikan secara bertahap oleh Reza kepada Ismail dan Nikita.
Jaksa menambahkan Nikita Mirzani terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayah 1 KUHP.

