OJK Mahendra Siregar akan perketat praktik penagihan utang di Kalibata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menerbitkan praktik penagihan utang dengan menekankan tanggung jawab penuh kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menunjuk penagih.
Langkah ini disampaikan soal kejadian kekerasan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 11 Desember 2025, yang mengakibatkan dua penagih utang meninggal dunia.
Selanjutnya, Ketua Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa OJK sebenarnya telah memiliki regulasi yang mengatur tata cara penagihan kepada konsumen.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut, OJK telah menetapkan batasan yang jelas soal prosedur dan mekanisme penagihan.
Termasuk kewajiban menerapkan tata kelola yang baik agar tidak melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Dan Mahendra menjelaskan bahwa dari sisi regulasi, OJK sejak awal telah mengatur bagaimana penagihan utang seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab.
Namun, ia menilai kasus yang terjadi di Kalibata telah melampui ranah administrasi dan masuk ke wilayah hukum pidana.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
OJK, kata Mahendra, akan terus memantau perkembangan lebih lanjut, meskipun substansi permasalahannya sekarang berada dalam ranah penegakan hukum.

