Operator hilarang hanguskan sisa kuota internet pelanggan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta operator seluler memastikan kuota yang belum terpakai tetap menjadi hak konsumen.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 untuk mempertegas kewajiban tersebut.
Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditetapkan pada akhir Juli 2026.
Meutya mengatakan penerapan putusan MK oleh operator seluler masih belum sepenuhnya mencapai 100 persen.
Karena itu, pemerintah mengeluarkan aturan khusus agar seluruh penyedia layanan segera memenuhi ketentuan perlindungan konsumen.
“Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” ungkap Meutya, Jakarta.
Ada sejumlah kewajiban yang harus diperhatikan operator, salah satunya memastikan sisa kuota internet pelanggan tidak hilang begitu saja dan tetap diakui sebagai hak konsumen.
Operator juga tidak diperbolehkan meminta biaya tambahan ketika pelanggan memiliki sisa kuota.
Tak hanya itu, pelanggan harus diberikan keleluasaan menentukan bagaimana kuota tersebut digunakan pada periode berikutnya.
Pilihan itu dapat berupa penggabungan sisa kuota dengan paket internet baru atau mekanisme rollover.
Pelanggan juga dapat memilih bentuk kompensasi atas kuota yang tidak sempat digunakan.
Menurut Meutya, poin penting dalam kebijakan tersebut adalah posisi pelanggan sebagai pihak yang menentukan pilihan. Operator tidak boleh menetapkan mekanisme secara sepihak.
“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.
Pemerintah juga meminta operator aktif memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Edukasi diperlukan agar pelanggan mengetahui mekanisme rollover serta pilihan yang tersedia dalam layanan internet masing-masing.
Tak berhenti pada penerapan layanan, operator wajib mengirimkan laporan kepada Kemenkomdigi setiap bulan.
Laporan pertama mengenai pelaksanaan perlindungan kuota harus disampaikan paling lambat 28 September 2026.
Meutya berharap seluruh operator segera menjalankan ketentuan tersebut.
Anak panti asuhan tetap akan dapat MBG, ini kata Kepala BGN Kepala Badan Gizi Nasional…
Yosika Ayumi bongkar kehidupan di rumah Soimah usai menikah Selebgram Yosika Ayumi membagikan cerita tentang…
Asap Karhutla meluas ke Malaysia, Anwar Ibrahim kontak Prabowo Kabut asap akibat kebakaran hutan dan…
Nama Betrand Peto viral usia video dugem viral, ini katanya Beredarnya video lama yang menyeret…
Gunung Anak Krakatau masuk level siaga lagi, ini kata petugas Status Gunung Anak Krakatau di…
Indonesia rugi Rp863,8 miliar akibat korupsi motor listrik MBG Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik…
This website uses cookies.