Optimis Kuasa Hukum, Ahok Bebas dari Dugaan Penodaan Agama, Optimisme itu muncul lantaran selama persidangan, fakta-fakta persidangan yang muncul justru bertentangan dengan dakwaan jaksa. Terlebih selama di persidangan, Jaksa dinilai sulit membuktikan adanya unsur kesengajaan dan niat terdakwa menistakan agama saat berdialog dengan warga Pulau Seribu, 27 September 2016 lalu.
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok optimistis, majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penodaan agama akan memberikan putusan bebas kliennya.
Bahkan Jaksa pun dinilai mesti memberikan tuntutan bebas bagi Ahok. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).
“Lawyer itu optimisnya tidak boleh ngawur.
Ia menambahkan, majelis hakim tak bisa sembarangan memberikan keputusan. Karena putusan hakim harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang disertai keyakinan.
Optimisme kami sangat kuat karena dasarnya yang muncul dalam fakta persidangan. Yang sulit dibuktikan adalah unsur dengan sengaja (menistakan agama). Karena harus ada niat yang bisa dibuktikan. Dan apa memang benar Ahok mengeluarkan sikap permusuhan terhadap ulama, itu juga sulit dibuktikan,” kata Humphey.
Menurut dia, selama karirnya menjadi pengacara, dirimya memang belum pernah menemukan ada Jaksa yang berani memberikan tuntutan bebas. Namun hal itu bukan berarti tidak mungkin dilakukan.
“Jadi hakim enggak bisa sembarangan memutuskan sesukanya. Ia harus bisa mempertanggung jawabkan dengan dua alat bukti ditambah keyakinan. Jaksa juga harus membuktikan dakwaannya dari unsur-unsur yang ada,” sambung dia.
Mantan Jaksa Agung, Basrief Arief, lanjut Humphrey, pernah memberikan tuntutan bebas bagi terdakwa dalam perkara hukum.
“Di zaman Pak Basrief Arief, kalau memang tidak terbukti di pengadilan, Jaksa jangan ragu-ragu untuk menuntut itu (bebas), dia pernah lakukan itu. Tuntut bebas!,” ujar dia.
“Ini bukan masalah malu atau gengsi atau terikat pada peraturan internal. Bukankah di pengadilan kita mencari kebenaran materiil, kalau kebenaran materiil sudah kuat sekali, tidak ada pilihan lain harus bebas, ini bukan ranah abu-abu lagi, ini sudah terang benderang, tidak ada penodaan agama,” imbuh Humphrey.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 11 April mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa. Setelah itu dilanjutkan dengan Pledoi atau menyampaikan nota pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa.
Dia juga mengatakan, selama menjawab pertanyaan-pertanyaan majelis hakim dalam sidang ke-18, Ahok telah memberikan keterangan dengan sangat baik dan disampaikan dengan tenang. Ahok juga mampu mengutarakan penjelasannya sesuai apa yang dialami dengan dukungan bukti dan fakta yang ada.
Satu minggu kemudian sidang Ahok akan memasuki tahapan Replik yang dilanjutkan dengan Duplik. Sidang vonis sendiri diperkirakan akan berlangsung sekitar pertengahan Mei sebelum memasuki Ramadan.
Sumber Berita Optimis Kuasa Hukum, Ahok Bebas dari Dugaan Penodaan Agama : Liputan6.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.