Otto dan Fredrich Mundur Sebagai Pengacara Setya Novanto

Otto dan Fredrich Mundur Sebagai Pengacara Setya Novanto

Otto dan Fredrich Mundur Sebagai Pengacara Setya Novanto

Pengacara Otto Hasibuan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Otto kini tak bakal lagi mendampingi tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

“Jadi terhitung kemarin, berlaku hari ini, maka saya tidak menjadi kuasa hukum Setya Novanto lagi, dengan resmi saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum beliau,” kata Otto di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/12).

Otto mengaku sudah menyampaikan secara lisan ke Setnov soal pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum kemarin sore sekitar pukul 15.00 WIB, di Rumah Tahanan KPK. Menurut dia, Setnov pun sempat meminta dirinya tetap mendampinginya untuk sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Saya sudah sampaikan ini pada dia langsung, saya harus jujur kepada dia,” tuturnya.

Otto mengaku akan menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Setnov serta penyidik KPK Ambarita Damanik. Surat tersebut sudah dia buat sejak kemarin, namun Otto merasa tak kerasan untuk menyerahkan langsung kepada Setnov.

Otto Hasibuan Mundur sebagai Pengacara Setya Novanto
Pengacara Otto Hasibuan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

“Hari ini akan saya serahkan ke Setya Novanto, satu akan saya serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya penyidik ke pak Damanik,” tutur dia.

Pengacara Setnov Fredrich Yunadi mengonfirmasi kebenaran pengunduran diri Otto sebagai kuasa hukum Setya Novanto. Fredrich dan Otto Hasibuan sendiri merupakan tim pengacara yang disiapkan Setnov menghadapi kasus e-KTP yang membelitnya.

“Iya betul sudah berhenti, sudah sejak kemarin,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Fredrich tak mengetahui pasti alasan Otto mengundurkan diri. Akan tetapi, Setnov selaku pemberi kuasa sudah mengizinkan Otto mengundurkan diri sejak kemarin.

“Saya rasa itu kembali kepada pemberi kuasa yaitu pak Novanto, itu sudah terjadi, sudah diberikan izin dari pak setnov sejak kemarin,” tambahnya.

Otto menjadi kuasa hukum Setnov sejak 20 November 2017, atau setelah Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu ditahan penyidik KPK.

Belum genap sebulan Otto mendampingi Setnov yang dalam hitungan hari akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu 13 Desember 2017.

Setelah Otto, Fredrich Yunadi Juga Mundur dari Tim Setya Novanto

Penasihat hukum tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengundurkan diri sebagai salah satu pengacara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu. Mundurnya Fredrich berbarengan dengan keputusan sama yang diambil pengacara Setya lain, Otto Hasibuan.

“Khusus kasus yang di tipikor (tindak pidana korupsi), saya dan Pak Otto Hasibuan sudah menyatakan akan mengundurkan diri,” kata Fredrich ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 8 Desember 2017. Fredrich mengatakan pengunduran dirinya itu terhitung per hari ini.

Fredrich mengatakan tidak akan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). “Tidak perlu,” ucapnya. Namun dia belum mengungkapkan alasan tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya itu.

Setelah Otto, Fredrich Yunadi Juga Mundur dari Tim Setya Novanto
Fredrich Yunadi

Adapun Otto telah menandatangani surat pengunduran diri pada Kamis, 7 Desember 2017. Surat itu baru diserahkan kepada Setya dan penyidik KPK pada hari ini pukul 10.47. Terhitung sejak 7 Desember 2017, Otto resmi tidak lagi menjadi kuasa hukum Setya dalam perkara e-KTP.

Terkait dengan alasannya, Fredrich hanya mengucapkan sepatah kalimat. “Satu kapal kan enggak bisa dua kapten,” tuturnya. Kapten lain yang dia maksud adalah kuasa hukum Setya lain, yakni Maqdir Ismail. Fredrich menjelaskan, ada perbedaan pendapat antara dirinya dan Maqdir. Meski begitu, Fredrich Yunadi enggan menjelaskan perbedaan pendapat itu.

“Saya sama Otto satu tim. Kita kan akur. Cuma kapten lainnya sama kita enggak sependapat,” ujarnya.

Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang untuk tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto, pada Rabu, 13 November 2017. KPK resmi menyerahkan berkas perkara penyidikan Setya ke Pengadilan Tipikor pada Rabu, 6 Desember 2017. Penyerahan tersebut merupakan lanjutan dari P-21 berkas perkara pada Selasa malam, 5 Desember 2017.

 

Sumber Berita Otto dan Fredrich Mundur Sebagai Pengacara Setya Novanto : Cnnindonesia.com, Tempo.co