Pakar hukum Andi Hamzah nilai KPK abaikan azas praduga tak bersalah
Pakar hukum Pidana Andi Hamzah menilai secara teknis penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia mulai mengalami penyimpangan. Salah satunya mengenai pengungkapan nama jelas dalam sebuah surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Menurut Andi, penyebutan nama jelas yang belum tentu terbukti kebenarannya bisa menjadi pembunuhan karakter seseorang. Terlebih surat dakwaan merupakan akte otentik yang harus bisa dibuktikan terlebih dahulu.
“Menyebut nama-nama orang yang belum dituntut, tapi sudah disebut nama jelas itu tidak boleh. Itu harus inisial harus disingkat karena surat dakwaan itu akte otentik, sama dengan akte notaris. Jadi dalam akte sudah disebut ini orang ini sudah menerima sekian, itu tidak boleh seperti itu. Apalagi kalau tidak dituntut nanti, kan ditanya nanti KPK,” ujarnya dalam acara silaturahmi dan bincang santai bertema ‘Quo Vadis Hukum di Indonesia,’ di Sheraton Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Lebih lanjut penyimpangan tersebut akan terus terjadi mengingat masyarakat sangat benci kepada koruptor. Nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut akan dianggap sebagai koruptor, padahal kebenarannya masih diuji dalam persidangan.
“Karena masyarakat sudah terlalu benci dengan koruptor maka mengebu-gebulah pemberantasan korupsi ini,” ujar Andi.
Menurut Andi, semestinya jaksa KPK, mengungkapkan nama jelas terhadap pihak-pihak yang sudah masuk kepengadilan, jika belum harus menuliskan inisial nama.
“Jadi orang tidak boleh disebutkan namanya penuh dalam surat dakwaan, kecuali yang sudah dituntut sekarang, jadi Presumption of Innocence harus dikedepankan,” ujarnya.
Senada dengan Andi, praktisi hukum, Firman Wijaya menilai, proses peradilan sekarang ini telah mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, tujuan peradilan adalah mencari keadilan dan kebenaran, namun dalam prosesnya, peradilan sekarang ini telah berubah menjadi monster yang menakutkan. Sama seperti Andi, Firman memberikan contoh diungkapnya sejumlah nama jelas dalam surat dakwaan yang belum tentu terbukti melakukan tindak pidana.
“Pengadilan harus kembali kepada fitrah-nya dengan tidak lagi menonjolkan extra judicial killing,” ujar Firman
Sumber Berita Pakar hukum Andi Hamzah nilai KPK abaikan azas praduga tak bersalah : Merdeka.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.