Nasional

Pakar Hukum: Revisi UU MD3 Picu DPR Salah Gunakan Kekuasaan

Pakar Hukum: Revisi UU MD3 Picu DPR Salah Gunakan Kekuasaan

Banyak pihak mengkritik pengesahan revisi UU MD3 oleh DPR RI. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai pengesahan ini berlebihan karena DPR sebagai lembaga legislatif tidak bisa tersinggung ketika dikritik.

“Itu berlebihan. Yang namanya lembaga itu tidak bisa tersinggung, jadi kritik terhadap satu orang dianggap kritik terhadap lembaga,” kata Refly Harun saat dihubungi kumparan Selasa (13/2).

“Kritik terhadap lembaga itu adalah bagian dari kontrol masyarakat,” lanjut dia.

Refly menuturkan setiap pasal yang disahkan dalam UU MD3 berpotensi membuat anggota DPR bertindak sewenang-wenang.

Rapat paripurna DPR

“Kalau masyarakat tidak bisa mengontrol, bisa saja kemudian potensi untuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) akan terjadi, baik oleh kelompok atau oleh perorangan anggota,” ucap Refly.

Seharusnya sebagai wakil rakyat, anggota DPR harus menyadari bahwa kritik kepada mereka merupakan suatu upaya untuk menjaga keseimbangan. Selain itu, mereka harus mau dikritik karena status mereka sebagai penyelenggara negara yang mendapatkan fasilitas dari negara.

“Saya menganggap bahwa pejabat publik itu sudah menikmati betul fasilitas jabatan, menikmati segala bentuk kenikmatan, sehingga wajar ketika mereka menjadi sasaran kritik ketimbang masyarakat biasa,” ungkapnya.

“Jadi ada balancing di sana. Mereka menikmati fasilitas tapi mereka rentan dikritik bahkan merasa dihinakan begitu,” jelas Refly.

Mengenai pasal soal pemidanaan bagi pengkritik anggota DPR, Refly menilai hal ini tidak diperlukan. Sebab sudah ada mekanisme hukum yang mengakomodasi hal ini.

“Kalau mereka merasa dihinakan sudah ada saluran hukumnya yang bisa digunakan oleh warga negara lainya, tidak perlu kemudian pasal khusus untuk melindungi. Apalagi persektifnya bukan hanya melindungi tapi menyerang balik. Jadi bukan lagi hak imunitas tapi hak untuk agresif” paparnya.

Sementara itu Refly ingin masyarakat mengkritik anggota DPR dengan proposional. Selain itu, Refly berpesan anggota DPR harus bisa membuktikan kalau mereka memang layak menjadi wakil rakyat.

“Sehingga pelajaranya bukan mempidanakan orang tersebut tapi kita membangun kesadaran bersama, masyarakat bersikap dewasa tidak menghina, menggunakan medsos secara bertanggung jawab, anggota DPR harus bisa membuktikan bahwa mereka harapan masyarakat, tidak korup,” tutur Refly Harun.

 

 

Baca juga : UU MD3 yang Baru Disahkan Jadikan DPR Anti Kritik dan Tak Tersentuh

 

 

Sumber berita Pakar Hukum: Revisi UU MD3 Picu DPR Salah Gunakan Kekuasaan : kumparan.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Israel Jatuhkan Bom saat Warga Palestina Rayakan Idul Fitri

Israel jatuhkan bom saat warga Palestina Rayakan Idul Fitri. Sukacita Idul Fitri 1446 Hijriah masih…

1 bulan ago

Begini Ungkapan Atalia Praratya Rasanya Jadi Istri Ridwan Kamil

Begini Ungkapan Atalia Praratya rasanya jadi istri Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,…

1 bulan ago

KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Atas Dugaan Korupsi BJB

KPK akan panggil Ridwan Kamil atas dugaan korupsi BJB. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan…

1 bulan ago

Dedi Mulyadi Disindir Menteri Parawisata

Dedi Mulyadi disindir menteri parawisata. Manteri Parawisata Widianti Putri Wardhana seperti menyentil sikap Dedi Mulyadi…

1 bulan ago

Kecelakaan Maut di Tol JORR Jakarta Barat Tiga Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol JORR Jakarta Barat Tiga Orang Tewas Jakarta, 31 Maret 2025- kecelakaan…

1 bulan ago

Jemaah Umroh asal indonesia mengalami kecelakaan di Arab

Jemaah umroh asal Indonesia mengalami kecelakaan di Arab Saudi 6 orang meninggal dunia. Kecelakan tragis…

1 bulan ago