Pakar Pidana Kritik Cara Bela Fredich Melawan Hukum, Pengacara: Tak Masalah Dilaporkan
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan kliennya tidak bisa diperiksa KPK tanpa mengantongi izin Presiden. Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan Fredrich bisa ditafsirkan melawan hukum.
Dia berpendapat, sejatinya fungsi pengacara adalah untuk mendampingi tersangka atau terdakwa agar kepentingan hukum atau hak-hak kliennya terpenuhi sesuai hukum acara.
“Kalau kemudian ada pengacara yang mengajukan kewajiban hukum seorang tersangka, maka saya kira itu sudah keluar dari fungsinya. Artinya itu sudah di luar tugas dan kewenangannya. Dan bahkan itu bisa ditafsirkan sebagai melawan hukum,” ujar Fickar di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Alasan KPK harus izin ke Presiden terlebih dulu sebelum memeriksa Novanto menurut Fickar sudah melawan akal sehat. Sebab, Pasal 245 ayat (1) UU MD3 soal izin itu, gugur dengan adanya ayat (3) dimana disebutkan pengecualian bagi tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.
“Jadi tidak bisa Pak Novanto diterapkan Pasal itu, pasal perizinan seperti itu. Itu yang saya katakan menghina akal sehat, gitu. Sudah jelas aturannya, masih juga dipaksakan pakai alasan itu,” tegasnya.
Selain itu, kata Fickar, sikap Novanto dalam menghadapi proses hukum yang menganut pada nasihat pengacaranya juga menjadi sorotan. Baik posisinya sebagai Ketua DPR, maupun sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
“Itu by product ya. Jadi kalau nasihat penasihat hukum kepada kliennya dan kliennya kebetulan adalah Ketua DPR dan Golkar, mau nggak mau apa yang dilakukan oleh Ketua pasti berpengaruh pada partainya,” sebut Fickar.
Pengacara Setya Novanto Tak Masalah Dilaporkan ke KPK
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mempersilakan pihak manapun melaporkan dirinya kepada pihak berwenang jika dianggap melanggar aturan. Menurutnya, setiap orang punya hak untuk melaporkan.
“Silakan saja, orang kan punya hak lapor,” ujar Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11).
Pernyataan itu disampaikan Fredrich menanggapi pelaporan atas dirinya oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Pendukung KPK.
Fredrich dilaporkan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK pada Senin (13/11) lalu, karena dianggap menghalangi proses penyidikan oleh KPK terhadap tersangka kasus eKTP, Setya Novanto.
Menurut Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus, tindakan Fredrich sebagai kuasa hukum Setya Novanto dianggap telah memenuhi unsur dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam UU itu, disebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman penjara.
Apabila hal itu terbukti, Fredrich dapat terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Selain pasal itu, Petrus sebagai pelapor menganggap kuasa hukum Ketua DPR itu telah melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(Baca juga: TANGGAPAN MENARIK DARI FREDRICH YUNADI TERKAIT KONDISI SETYA NOVANTO)
Sumber Berita Pakar Pidana Kritik Cara Bela Fredich Melawan Hukum, Pengacara: Tak Masalah Dilaporkan : Detik.com, Kumparan.com