Nasional

Pansus Angket DPR Ancam KPK Kenakan Pasal Penyanderaan Jika Larang Miryam Hadir

Pansus Angket DPR Ancam KPK Kenakan Pasal Penyanderaan Jika Larang Miryam Hadir

Pansus Angket KPK ingn menghadirkan Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu sidang korupsi e-KTP. Pansus mengingatkan KPK agar menuruti permintaan itu bila tidak ingin dianggap melanggar hukum.

“Tentu saja (ada UU yang dilanggar jika KPK tak penuhi permintaan menghadirkan Miryam) karena itu kan permintaan pansus,” sebut Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, (15/6/2017).

Undang-Undang yang dilanggar KPK menurut Taufiqulhadi mengenai penyanderaan yang tertera dalam KUHP. Dia menegaskan permintaan Pansus sangat mengikat.

“Mengikatnya adalah sangat mengikat. Jangan kan KPK, presiden saya pun kalau diundang harus datang kalau pansus, gimana lagi seorang Miryam. Kalau dia tidak memberikan izin, (KPK) bisa dikenakan pasal penyanderaan. Dia menyandera. Harus hati-hati,” jelasnya.

“Menurut saya akan kena pasal itu kok, menyandera. Penyanderaan dalam KUHP,” tegasnya.

Taufiqulhadi menjamin pemanggilan Miryam hanya sebatas untuk konfirmasi surat yang masuk ke Pansus Angket soal bantahan ditekan anggota Komisi III DPR. Jika KPK tak memberi izin agar Miryam hadir maka KPK ditegaskan Taufiqulhadi tidak menghormati DPR.

“Tidak ada. Yang paling penting kita memberi surat, mohon diizinkan Bu Miryam dihadirkan hanya untuk mengkonfirmasi surat terakhir yang dibacakan di Pansus, konfirmasi itu. Tak ada persoalan teknis hukum. (Kalau tak diizinkan) itu berarti (KPK) tak menghormati institusi,” ujarnya.

Soal permintaan menghadirkan Miryam, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan permintaan itu harus dikaji dengan aturan yang berlaku.

“Kita lihat aturannya dulu,” kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

Disisi lain  Panitia Khusus Angket KPK yang dibentuk oleh DPR cacat hukum.

Adapun mekanisme pemanggilan Miryam, yang saat ini ditahan, ialah Pansus akan menyurati KPK terlebih dahulu. Pansus berharap KPK dapat memenuhi permintaan tersebut karena datang dari Pansus langsung.

 

Baca juga : Pansus Hak Angket KPK Cacat Hukum, KPK Jangan Penuhi Kehendak Pansus

 

 

Sumber berita Pansus Angket DPR Ancam KPK Kenakan Pasal Penyanderaan Jika Larang Miryam Hadir : detik

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.