Pansus Hak Angket KPK Cacat Hukum, KPK Jangan Penuhi Kehendak Pansus
Sejumlah pakar yang tergabung dalam Asosiasi Hukum Tata Negara (AHTN) bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas menyatakan sikap bahwa Panitia Khusus Angket KPK yang dibentuk oleh DPR cacat hukum. Pernyataan tersebut ditanda-tangani oleh sekitar 132 orang akademisi dari berbagai universitas.
“Kami menilai pembentukan panitia hak angket DPR keliru karena tiga hal, subjek keliru, objek keliru, dan prosedurnya salah,” kata mantan Hakim Konstitusi sekaligus Ketua AHTN, Prof Mahfud MD, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/6).
Mahfud menyebut Hak Angket yang dibentuk DPR secara subjek salah. Sebab secara historis Hak Angket itu seharusnya ditujukan kepada pemerintah. Mahfud menambahkan secara semantik, Pasal 29 ayat 3 UU MD3 juga menyebutkan bahwa Hak Angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan Undang-Undang dan atau kebijakan pemerintah.
“Di penjelasan, pemerintah: Presiden, Wakil Presiden, Para Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan lembaga pemerintah non-kementerian, seperti Basarnas, LIPI, Wantimpres. Di luar itu, bukan lembaga pemerintah, seperti KPK, bukan lembaga pemerintah,” kata Mahfud.
Mahfud menyebut pernyataan sikap para pakar itu sudah diserahkan kepada pimpinan KPK. Menurut dia, para pakar pun nantinya akan mengambil langkah hukum menanggapi hak angket.
“Kami sedang mempertimbangkan mengambil langkah-langkah hukum lain demi tertibnya kita hidup bernegara. Mungkin dalam waktu tidak terlalu lama kami akan menentukan langkah hukum apa yang akan dilakukan Asosiasi bersama PUSaKO,” ujar Mahfud.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya masih perlu berdiskusi terlebih dahulu sebelum menentukan sikap terkait adanya Hak Angket ini. “Saya tidak boleh menentukan sendiri. Mungkin segera setelah ini nanti kita bicarakan sehingga kita memiliki sikap yang sama dengan seluruh pimpinan dan jajaran KPK,” kata dia.
Prabowo apresiasi Timnas Indonesia juara piala ASEAN 2026 Kemenangan Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN…
Garuda juara piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut rasa bangga Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand…
Hasil final Timnas Garuda Vs Thailand, juara piala ASEAN 2026 Pertandingan yang berlangsung di Stadion…
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid wafat, Muhammadiyah berduka Duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU)…
Jennifer Coppen manjakan Justin cetak gol lawan Thailand Bukan perhiasan atau barang mewah yang disiapkan…
Wasit Uzbekistan pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026 Pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand…
This website uses cookies.