Nasional

Pansus Angket DPR Ancam KPK Kenakan Pasal Penyanderaan Jika Larang Miryam Hadir

Pansus Angket DPR Ancam KPK Kenakan Pasal Penyanderaan Jika Larang Miryam Hadir

Pansus Angket KPK ingn menghadirkan Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu sidang korupsi e-KTP. Pansus mengingatkan KPK agar menuruti permintaan itu bila tidak ingin dianggap melanggar hukum.

“Tentu saja (ada UU yang dilanggar jika KPK tak penuhi permintaan menghadirkan Miryam) karena itu kan permintaan pansus,” sebut Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, (15/6/2017).

Undang-Undang yang dilanggar KPK menurut Taufiqulhadi mengenai penyanderaan yang tertera dalam KUHP. Dia menegaskan permintaan Pansus sangat mengikat.

“Mengikatnya adalah sangat mengikat. Jangan kan KPK, presiden saya pun kalau diundang harus datang kalau pansus, gimana lagi seorang Miryam. Kalau dia tidak memberikan izin, (KPK) bisa dikenakan pasal penyanderaan. Dia menyandera. Harus hati-hati,” jelasnya.

“Menurut saya akan kena pasal itu kok, menyandera. Penyanderaan dalam KUHP,” tegasnya.

Taufiqulhadi menjamin pemanggilan Miryam hanya sebatas untuk konfirmasi surat yang masuk ke Pansus Angket soal bantahan ditekan anggota Komisi III DPR. Jika KPK tak memberi izin agar Miryam hadir maka KPK ditegaskan Taufiqulhadi tidak menghormati DPR.

“Tidak ada. Yang paling penting kita memberi surat, mohon diizinkan Bu Miryam dihadirkan hanya untuk mengkonfirmasi surat terakhir yang dibacakan di Pansus, konfirmasi itu. Tak ada persoalan teknis hukum. (Kalau tak diizinkan) itu berarti (KPK) tak menghormati institusi,” ujarnya.

Soal permintaan menghadirkan Miryam, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan permintaan itu harus dikaji dengan aturan yang berlaku.

“Kita lihat aturannya dulu,” kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

Disisi lain  Panitia Khusus Angket KPK yang dibentuk oleh DPR cacat hukum.

Adapun mekanisme pemanggilan Miryam, yang saat ini ditahan, ialah Pansus akan menyurati KPK terlebih dahulu. Pansus berharap KPK dapat memenuhi permintaan tersebut karena datang dari Pansus langsung.

 

Baca juga : Pansus Hak Angket KPK Cacat Hukum, KPK Jangan Penuhi Kehendak Pansus

 

 

Sumber berita Pansus Angket DPR Ancam KPK Kenakan Pasal Penyanderaan Jika Larang Miryam Hadir : detik

Mister

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

9 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

10 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

19 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

19 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

20 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

1 hari ago

This website uses cookies.