Pansus Angket DPR Ancam KPK Kenakan Pasal Penyanderaan Jika Larang Miryam Hadir
Pansus Angket KPK ingn menghadirkan Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu sidang korupsi e-KTP. Pansus mengingatkan KPK agar menuruti permintaan itu bila tidak ingin dianggap melanggar hukum.
“Tentu saja (ada UU yang dilanggar jika KPK tak penuhi permintaan menghadirkan Miryam) karena itu kan permintaan pansus,” sebut Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, (15/6/2017).
Undang-Undang yang dilanggar KPK menurut Taufiqulhadi mengenai penyanderaan yang tertera dalam KUHP. Dia menegaskan permintaan Pansus sangat mengikat.
“Mengikatnya adalah sangat mengikat. Jangan kan KPK, presiden saya pun kalau diundang harus datang kalau pansus, gimana lagi seorang Miryam. Kalau dia tidak memberikan izin, (KPK) bisa dikenakan pasal penyanderaan. Dia menyandera. Harus hati-hati,” jelasnya.
“Menurut saya akan kena pasal itu kok, menyandera. Penyanderaan dalam KUHP,” tegasnya.
Taufiqulhadi menjamin pemanggilan Miryam hanya sebatas untuk konfirmasi surat yang masuk ke Pansus Angket soal bantahan ditekan anggota Komisi III DPR. Jika KPK tak memberi izin agar Miryam hadir maka KPK ditegaskan Taufiqulhadi tidak menghormati DPR.
“Tidak ada. Yang paling penting kita memberi surat, mohon diizinkan Bu Miryam dihadirkan hanya untuk mengkonfirmasi surat terakhir yang dibacakan di Pansus, konfirmasi itu. Tak ada persoalan teknis hukum. (Kalau tak diizinkan) itu berarti (KPK) tak menghormati institusi,” ujarnya.
Soal permintaan menghadirkan Miryam, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan permintaan itu harus dikaji dengan aturan yang berlaku.
“Kita lihat aturannya dulu,” kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
Disisi lain Panitia Khusus Angket KPK yang dibentuk oleh DPR cacat hukum.
Adapun mekanisme pemanggilan Miryam, yang saat ini ditahan, ialah Pansus akan menyurati KPK terlebih dahulu. Pansus berharap KPK dapat memenuhi permintaan tersebut karena datang dari Pansus langsung.
Baca juga : Pansus Hak Angket KPK Cacat Hukum, KPK Jangan Penuhi Kehendak Pansus
Sumber berita Pansus Angket DPR Ancam KPK Kenakan Pasal Penyanderaan Jika Larang Miryam Hadir : detik
Abu Vulkanik Krakatau capai Jakarta, GMPK DKI bagi masker Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang…
3 ASN Jayawijaya tewas korban tembakan KKB, berikut profilnya Tugas pelayanan kepada masyarakat di Papua…
BGN hapus 1.653 sekolah dari penerima makan bergizi gratis Sebagian sekolah tidak lagi tercatat sebagai…
Rekaman video call diduga penembak 3 ASN Jayawijaya viral Kasus penembakan tiga ASN Dinas Pertanian…
Mahasiswa UIN Jakarta desak dugaan korupsi diusut tuntas Dugaan korupsi yang dikaitkan dengan pengelolaan UIN…
Santriwati di Sleman diduga jadi korban kiai, kini hamil 8 bulan Kasus dugaan kekerasan seksual…
This website uses cookies.