Nasional

Pansus Angket DPR Ancam KPK Kenakan Pasal Penyanderaan Jika Larang Miryam Hadir

Pansus Angket DPR Ancam KPK Kenakan Pasal Penyanderaan Jika Larang Miryam Hadir

Pansus Angket KPK ingn menghadirkan Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu sidang korupsi e-KTP. Pansus mengingatkan KPK agar menuruti permintaan itu bila tidak ingin dianggap melanggar hukum.

“Tentu saja (ada UU yang dilanggar jika KPK tak penuhi permintaan menghadirkan Miryam) karena itu kan permintaan pansus,” sebut Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, (15/6/2017).

Undang-Undang yang dilanggar KPK menurut Taufiqulhadi mengenai penyanderaan yang tertera dalam KUHP. Dia menegaskan permintaan Pansus sangat mengikat.

“Mengikatnya adalah sangat mengikat. Jangan kan KPK, presiden saya pun kalau diundang harus datang kalau pansus, gimana lagi seorang Miryam. Kalau dia tidak memberikan izin, (KPK) bisa dikenakan pasal penyanderaan. Dia menyandera. Harus hati-hati,” jelasnya.

“Menurut saya akan kena pasal itu kok, menyandera. Penyanderaan dalam KUHP,” tegasnya.

Taufiqulhadi menjamin pemanggilan Miryam hanya sebatas untuk konfirmasi surat yang masuk ke Pansus Angket soal bantahan ditekan anggota Komisi III DPR. Jika KPK tak memberi izin agar Miryam hadir maka KPK ditegaskan Taufiqulhadi tidak menghormati DPR.

“Tidak ada. Yang paling penting kita memberi surat, mohon diizinkan Bu Miryam dihadirkan hanya untuk mengkonfirmasi surat terakhir yang dibacakan di Pansus, konfirmasi itu. Tak ada persoalan teknis hukum. (Kalau tak diizinkan) itu berarti (KPK) tak menghormati institusi,” ujarnya.

Soal permintaan menghadirkan Miryam, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan permintaan itu harus dikaji dengan aturan yang berlaku.

“Kita lihat aturannya dulu,” kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

Disisi lain  Panitia Khusus Angket KPK yang dibentuk oleh DPR cacat hukum.

Adapun mekanisme pemanggilan Miryam, yang saat ini ditahan, ialah Pansus akan menyurati KPK terlebih dahulu. Pansus berharap KPK dapat memenuhi permintaan tersebut karena datang dari Pansus langsung.

 

Baca juga : Pansus Hak Angket KPK Cacat Hukum, KPK Jangan Penuhi Kehendak Pansus

 

 

Sumber berita Pansus Angket DPR Ancam KPK Kenakan Pasal Penyanderaan Jika Larang Miryam Hadir : detik

Mister

Recent Posts

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

6 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

Kabar Mengejutkan Bunda Corla Dipecat dari Kerjanya di Jerman

Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…

3 hari ago

This website uses cookies.