Pansus Hak Angket KPK Cacat Hukum, KPK Jangan Penuhi Kehendak Pansus

Pansus Hak Angket KPK Cacat Hukum, KPK Jangan Penuhi Kehendak Pansus

Pansus Hak Angket KPK Cacat Hukum, KPK Jangan Penuhi Kehendak Pansus

Sejumlah pakar yang tergabung dalam Asosiasi Hukum Tata Negara (AHTN) bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas menyatakan sikap bahwa Panitia Khusus Angket KPK yang dibentuk oleh DPR cacat hukum. Pernyataan tersebut ditanda-tangani oleh sekitar 132 orang akademisi dari berbagai universitas.

“Kami menilai pembentukan panitia hak angket DPR keliru karena tiga hal, subjek keliru, objek keliru, dan prosedurnya salah,” kata mantan Hakim Konstitusi sekaligus Ketua AHTN, Prof Mahfud MD, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/6).

Mahfud menyebut Hak Angket yang dibentuk DPR secara subjek salah. Sebab secara historis Hak Angket itu seharusnya ditujukan kepada pemerintah. Mahfud menambahkan secara semantik, Pasal 29 ayat 3 UU MD3 juga menyebutkan bahwa Hak Angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan Undang-Undang dan atau kebijakan pemerintah.

“Di penjelasan, pemerintah: Presiden, Wakil Presiden, Para Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan lembaga pemerintah non-kementerian, seperti Basarnas, LIPI, Wantimpres. Di luar itu, bukan lembaga pemerintah, seperti KPK, bukan lembaga pemerintah,” kata Mahfud.

Mahfud juga menganggap objek hingga dibentuknya Hak Angket tidak tepat. Hak Angket dibentuk karena pengakuan Miryam S. Haryani yang mengaku kepada KPK ditekan koleganya di DPR.
Mahfud mengungkapkan bahwa dalam Undang-Undang disampaikan bahwa materi Hak Angket haruslah hal penting, strategis, dan mempunyai pengaruh luas di masyarakat. Pengakuan Miryam dinilai tidak memenuhi syarat tersebut.
“Urusan pengakuan Miryam yang mengaku ditekan itu kan hal biasa saja. Enggak ada yang gawat di situ. Sudah dibuktikan di praperadilan, sudah benar. Apa lagi? Strategis?, ini kan tidak ada strategisnya, tidak ada pengaruh luas terhadap masyarakat. Ini kan biasa saja. Masyarakat menganggap Miryam itu biasa. Kalau DPR berpikir ini bukan hanya soal Miryam, tapi ada soal lain, itu enggak boleh. Hak angket harus fokus apa yang mau diangket. Kalau nanti masalahnya mau dicari oleh panitia itu enggak boleh. Dibentuk dulu panitianya baru dicari masalahnya, itu enggak boleh. Tidak fair secara hukum,” papar Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menilai prosedur pembuatan Panitia Khusus Hak Angket pun diduga kuat melanggar Undang-undang. Hak angket dapat dilakukan bila sudah mendapat persetujuan semua fraksi. Namun sampai hari ini tercatat 7 fraksi setuju, 2 fraksi menolak, dan 1 lagi ragu-ragu. “Masih banyak yang ngacung tidak setuju, tiba-tiba diketok. Kalau belum bulat, harusnya kan di-voting. Itu dianggap manipulasi persidangan,” ujar Mahfud.

Mahfud menyebut pernyataan sikap para pakar itu sudah diserahkan kepada pimpinan KPK. Menurut dia, para pakar pun nantinya akan mengambil langkah hukum menanggapi hak angket.

“Kami sedang mempertimbangkan mengambil langkah-langkah hukum lain demi tertibnya kita hidup bernegara. Mungkin dalam waktu tidak terlalu lama kami akan menentukan langkah hukum apa yang akan dilakukan Asosiasi bersama PUSaKO,” ujar Mahfud.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Yuliandri menyebut sikap para akademisi itu muncul setelah dilakukan kajian dan analisis. Hasil analisis yang dilakukan, ditemukan ada proses yang tidak sesuai prosedur.
“Bahwa ini bertentangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya masih perlu berdiskusi terlebih dahulu sebelum menentukan sikap terkait adanya Hak Angket ini. “Saya tidak boleh menentukan sendiri. Mungkin segera setelah ini nanti kita bicarakan sehingga kita memiliki sikap yang sama dengan seluruh pimpinan dan jajaran KPK,” kata dia.

KPK bahkan disarankan untuk tidak mengikuti kehendak dari Pansus Hak Angket karena justru bisa melanggar hukum.
“Mematuhi tindakan panitia angket merupakan bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri. KPK harus taat kepada konstitusi dan UU, bukan kepada panitia hak angket,” kata Mahfud MD selaku Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/6).
Sumber berita Pansus Hak Angket KPK Cacat Hukum, KPK Jangan Penuhi Kehendak Pansus : kumparan