Patrialis Bersumpah: Sampai ke Lauh Mahfuzh Tidak Ada Cerita Tentang Rp 2 M
Eks Hakim Konstitusi Patrialis Akbar membantah pernah membicarakan uang dengan Basuki Hariman, importir daging sapi beku. Lagi-lagi, dia bersumpah, tidak pernah ada cerita kesepakatan Rp 2 miliar dengan sahabatnya, Kamaludin, terkait suap.
“Saya bersumpah sampai ke Lauh Mahfuzh tidak pernah Pak Kamal cerita tentang Rp 2 miliar. Saya malah tahu dari berita acara pemeriksaan, katanya uang itu diberikan karena saya sudah memberikan info bahwa perkara judicial review akan dibacakan minggu depan,” ujar Patrialis saat bersaksi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/8).
Jaksa meyakini Basuki bersama sekretarisnya, Ng Fenny, memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis, dari total Rp 2 miliar suap yang dijanjikan.
Kamal diduga berperan sebagai perantara suap Patrialis dengan Basuki. Diduga, uang itu diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki dan Fenny kini dituntut 11 dan 10,5 tahun penjara.
Persahabatan 15 tahun Patrialis dan Kamaludin runtuh karena uang Rp 2 miliar. Keduanya saling klaim dan lempar argumen.
“Saya tidak pernah tahu itu sama sekali. Pak Kamal enggak pernah konfirmasi ke saya. Jangankan memberikan, memberitahukan saja tidak pernah. Saya kaget, waktu penyidik menanyakan uang itu, Rp 2 M apa?” kata Patrialis dengan nada agak tinggi.
Dia melanjutkan, “Padahal saya dengan Pak Kamal sudah (teman) tahunan. Saya justru mengajak Kamal ke Bali, Batam bermain golf. Jadi tidak pernah saya ditanggung Pak Kamal dengan uang haram dari Basuki Hariman,” ujar Patrialis.
Patrialis memang mengakui telah membocorkan putusan uji materi UU nomor 41 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Kamaludin. Dengan harapan, Kamaludin–yang dia percaya selama bertahun-tahun itu tidak membocorkannya kepada siapapun. Namun Patrialis mengaku, Kamaludin telah membocorkannya ke Basuki.
“Karena saya terlalu dekat dengan Pak Kamal dan tidak menaruh curiga apa-apa. Mungkin dari segi etik saya tidak pas. Saya menyadari itu, tentu saya menyesal terhadap tindak pelanggaran itu. Saya khilaf, mungkin iman saya yang dengan mudah memberikan info ke Pak Kamal,” kata dia.
Patrialis juga mengkritik jaksa yang tidak menghadirkan hakim MK lainnya sebagai saksi. Padahal, kata dia, keterangan hakim dibutuhkan untuk mendalami perkara teknis gugatan UU.
“Kenapa hakim MK tidak dihadirkan menjadi saksi. Bahkan setelah saya mendalami keterangan saksi dari hakim MK, semua hakim MK telah tegas mengatakan bahwa di dalam perkara judicial review tentang peternakan telah menempuh prosedur dan mekanisme sebagimana peraturan MK, sehingga tidak ada yang aneh dalam pembahasan itu,” ujar Patrialis.
Patrialis melanjutkan, “Hakim MK independen. Tidak ada satupun hakim yang memaksakan kehendak kepada hakim lain. Hakim MK juga bicara masalah sesuatu yang wajar karena kita bicara norma,” katanya.
Di sidang sebelumnya, akhirnya Kamal mengakui, jika Basuki telah menyepakati uang Rp 2 miliar untuk mempengaruhi hakim MK–atas sepengetahuan Patrialis.
“Kemudian Patrialis menjawab, kasih kesampatan Pak Basuki mencari pihak-pihak lain. Kemudian tak berapa lama Patrialis menghubungi saya seperti yang sudah diungkap dalam persidangan,” kata Kamal.
Patrialis, kata Kamal, juga ingin membantu memberikan jalan keluar untuk mempengaruhi beberapa hakim di putusan itu. Namun sayangnya, Kamal tidak merinci lebih lanjut tentang kesepakatan uang tersebut.
Kamal hanya mengak pernah memberikan uang 10 ribu dolar AS ke Patrialis. Uang itu adalah pemberian, bukan utang seperti pengakuan Patrialis sebelumnya.
“Saya mengetahui, dan saya mengakui menerima uang 50 ribu dolar AS dari saudara Basuki Hariman, dan saya mengakui telah memberikan uang 10 ribu dolar AS ke Pak Patrialis,” ujar Kamal.
Sumber Berita Patrialis Bersumpah: Sampai ke Lauh Mahfuzh Tidak Ada Cerita Tentang Rp 2 M : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.